Sabtu, 25 Juni 2011

AKUNTANSI DI AMERIKA SERIKAT

Di Amerika Serikat , dilakukan pengujian dan analisa pada prinsip dan teori akuntansi yang berkembang melalui 4 fase yakni :
1. Tahap kontribusi manajemen (1900-1933)
Pengaruh manajemen di dalam formulasi prinsip-prinsip akuntansi muncul dari meningkatnya jumlah pemegang saham dan peranan ekonomi dominan yang dimainkan oleh perusahaan-perusahaan industri setelah tahun 1900. Pemain utama pada masa itu adalah asosiasi akuntan profesional, American Institute of Accountans (AIA). Posisi dari AIA atas permintaan dari Komisi Dagang Federal (Fedeal Trade Commission-FTC) adalah bahwa “tidak ada biaya penjualan, beban bunga atau beban administrasi di dalam biaya overhead pabrik”. Penentang atas posisi dari Institut ini menghadapi pernyataan di dalam laporan yang mengatakan “diperhitungkannya bunga di dalam biaya produksi adalah teori yang tidak berdasar dan salah, dan dapat dikatakan mustahil (absurad) di dalam praktiknya”. Pihak yang menentang pun mengalami kekalahan. Kejadian penting yang lain dimasa itu adalah meningkatnya dampak dari teori akuntansi terhadap perpajakan atas laba usaha. Meskipun Undang-Undang pendapatan tahun 1913 telah memberikan dasar kalkulasi laba kena pajak dengan dasar penerimaan dan pengeluaran kas, Undang-Undang tahun 1918 adalah yang pertama mengakui peranan dari prosedur akuntansi di dalam penentuan laba kena pajak.

2. Tahap kontribusi institusi (1933-1959)
1. Pada tahun 1934, Kongres menciptakan SEC dengan tugas untuk mengelola beragam hukum-hukum investasi federal, termasuk Undang-Undang Sekuritas pada tahun 1933 yang mengatur penerbitan sekuritas di pasar-pasar antarnegara bagian dan Undang-undang Sekuritas tahun 1934 yang mengatur perdagangan sekuritas.
2. Setelah publikasi yang dilakukan oleh Ripley di dalam satu artikel yang mengkritik teknik-teknik pelaporan sebagai sesuatu yang memperdayakan, George O. May, kebangsaan Inggris, mengusulkan agar Institut Akuntan Publik Bersertifikat Amerika (American Institute of Certified Public Accountant-AICPA) memulai sebuah usaha kerja sama dengan bursa efek. Sebagai akibatnya, Komite Khusus dari AICPA melalui kerja sama dengan Bursa Efek menyarankan solusi umum berikut ini : Alternatif yang lebih pratikal adalah membiarkan setiap perusahaan untuk bebas memilih metode-metode akuntansinya sendiri di dalam …batasan yang sangat luas…namun mengharuskan adanya pengungkapan dari metode yang dipergunakan dan konsistensi pengaplikasiannya dari tahun ke tahun.. Sebagai tambahan, Komite mengusulkan percobaan resminya yang pertama untuk mengembangkan teknik-teknik akuntansi yang berlaku umum. Dikenal sebagai “prinsip-prinsip umum” (board principles).
3. Setelah diterbitkannya ASR No. 4 oleh SEC, yang menantang profesi akuntan untuk memberikan “dukungan substansial dari yang berwenang” bagi prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, dan meningkatnya kecaman dari Asosiasi Akuntansi Amerika (American Accounting Association) dan para anggotanya yang baru saja dibentuk, Institut selanjutnya di tahun 1938 memutuskan memberikan kuasa kepada Komite Prosedur Akuntansi (Committee Accounting Procedure-CAP) untuk mengumumkan keputusannya

3. Fase kontribusi professional (1953-1973)
Komite Khusus tentang Program Riset mengusulkan pembubaran CAP dan departemennya yang diterima oleh AICPA dan kemudian didirikan Accounting Principle Board (APB) dan The Accounting Research Division (ARD) untuk meneliti tentang isu-isu yang merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. APB kemudian menerbitkan berbagai pendapat untuk membahas isu-isu kontroversial , namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga APB diserang dan dikritik karena opini yang bersifat kontroversial termasuk tentang akuntansi pensiun, alokasi pajak penghasilan, kredit pajak investasi, akuntansi untuk penggabungan usaha dan goodwill

4. Tahap politisasi (1973-sekarang)
Keterbatasan asosiasi professional dan manajemen dalam merumuskan teori akuntansi mendorong diadopsinya pendekatan yang lebih deduktif dan politis. Dalam situasi tersebut FASB mengindikasikan proses penetapan standar akuntansi sebagai proses demokratik. Proses penetapan standar akuntansi tidak hanya didasarkan kebutuhan pemakai tetapi juga mempertimbangkan beberapa perspektif yang dapat mempresentasikan seluruh konstituensi. Juga ditekankan agar Pemerintah federal dan Kongres harus berada pada kepentingan umum dengan mempertahankan dan meningkatkan akuntabilitasnya dimata publik.

System keuangan internasional

Dalam masa perang, kebanyakan perekonomian dijangkiti oleh gejala inflasi yang tinggi. Hal ini disebabkan karena pemerintah dalam membiayai perangnya banyak menggunakan kebijakan anggaran belanja deficit yang ditutup dengan mencetak uang kertas. Sementara itu tidak sedikit jumlah Negara yang pemerintahannya dalam membiayai perang juga menggunakan cadangan valuta asing beserta kekayaan luar negri mereka, sehingga tidak sedikit yang pada akhirnya terpaksa sttusnya sebagai Negara kreditur ditanggalkan dan berganti dengan status baru, yaitu status Negara debitur.

Perang dunia pertama berjalan selama empat tahun. Dengan berakhirnya perang dunia, suasana ekonomi berubah, dari suasana ekonomi perang menjadi suasana ekonomi damai pasca perang, dimana banyak kegiatan diarahkan kepada rekonstruksi, yaitu pembangunan kembali dari kerusakan-kerusakan pada berbagai sarana dan prasarana, serta pembenahan kembali lembaga-lembaga ekonomi mereka, baik yang swasta, semi swasta ataupun pemerintah, baik domestic maupun juga internasional. Khususnya dalam bidang moneter internasional dapat diketengahkan bahwa kurun waktu antara 1919-1926 merupaka kurun waktu dimana inggris, perancis, dan beberapa Negara lainnya berusaha sampai berhasil kembali menggunakan system standar emas lagi. Usaha tersebut didorong oleh pengalaman serta keyakinan bahwa system standar emas yang untuk sementara terpaksa mereka tinggalakan, apabila dipergunakan lagi akan dapat membawa perekonomian mereka kembali jaya dan berkembang seperti yang telah mereka capai pada masa-masa sebelum terjadinya perang dunia.
Dugaan dan harapan mereka ternyata tidak seluruhnya meleset. Dengan mereka kembali menggunakan system standar emas, puncak kemakmuran yang pernah mereka rah pada kurun waktu pra perang dunia, berhasil mereka capai kembali. Hanya saying bahwa konstalasi perekonomian dunia pasca perang dunia pertama ini tidak lagi sama dengan konstalasi perekonomian dunia pada saat sebelum perang dunia.

Untuk kembali menggunakan system standar emas, ternyata tidak semudah yang mereka bayangkan waktu itu. Mengenai masalah penentuan tingginya kues arta yasa, yaitu yang dengan perkataan lain menentukan nilai mata uang dalam negri dinyatakan dalam emas, tidak boleh dianggap mudah; terutama karena hubungan system moneter dan system harga antar Negara cukup lama terputus. Penentuan nilai yang terlalu tinggi atau terlalu rendah dapat menimbulkan kesulitan berat bagi perekonomian bersangkutan. Untunglah masalah ini diperingan oleh kenyataan bahwa penggunaan kembali kesistem standar emas didahului oleh penggunaan system kurs mengembang. Selama berlaku kurs system mengembang, keterkaitan system haraga antar Negara terbentuk. Dengan demikian kurs yang terjadi dalam sistm kurs bebas dapat dipergunakan sebagai ancar-ancar dalam menentukan nilai mata uang dalam negri yang dinaytakan dalam emas.

Macam kesulitan lain yang ada hubungannya dengan masalah penentuan tingginya kurs arta yasa ialah kenyataan bahwa pelaksanaan kembali menggunakan system standar emas tidak dilakukan dalam waktu yang sama. Dengan demikian ekuilibrium yang telah dicapai oleh sekelompok Negara yang telah kembali menggunakan system standar emas dapat kembali mengalami goncangan hanya disebabkan oleh adanya Negara baru yang kembali menggunakan system standar emas dengan kurs arta yaa yang kurang realistic.

Pada waktu menentukan nilai mata uang masing-masing Negara, ternyata disatu pihak mata uang pondsterling dinilai terlalu tinggi, sedangkan mata uang French perancis di lain pihak dinilai terlalu rendah. Sebagai konsekuensinya, inggris banyak mengalami kesulitan dalam neraca pembayarannnya. Untuk mengurangi deficit neraca pembayarannya terpaksa inggris sering mendeflasikan perekonomiannya dengan banyak pengangguran sebagai konsekuensinya.

Akuntansi & Kapitalisme

Hubungan antara akuntansi dan kapitalisme ini selanjutnya dikenal sebagai tesis atau argumen Sombart. Ia mengemukakan bahwa transformasi aktiva menjadi nilai-nilai abstrak dan ekspresi kuantitatif dari aktivitas bisnis, dan akuntansi yang sistematis dalam bentuk pembukuan pencatatan berpasangan membuat adanya kemungkinan untuk seorang wirausahawan yang kapitalis untuk merencanakan, melakukan, dan mengukur dampak dari aktivitas yang ia lakukan serta melakukan pemisahan dari pemilik dan bisnis itu sendiri, sehingga memungkinkan adanya pertumbuhan bagi perusahaan.

Empat alasan berikut ini umumnya muncul untuk menjelaskan peranan dari pencatatan berpasangan di dalam ekspansi ekonomi :
1. Pencatatan berpasangan memberikan kontribusi bagi munculnya satu sikap baru atas
kehidupan ekonomi.
2. Semangat baru melakukan akuisisi ini didukung dan didorong oleh adanya perbaikan
dari perhitungan-perhitungan ekonomis.
3. Rasionalisme baru ini kian ditingkatkan lagi dengan adanya organisasi yang
sistematis.
4. Pembukuan pencatatan berpasangan mengizinkan adanya pemisahan atas kepemilika n dan manajemen dan karenanya meningkatkan pertumbuhan dari perusahaan besar dengan saham gabungan.

Yamey mengindikasikan bahwa para usahawan di abad ke-16 sampai dengan abad ke- 18 tidak pernah menggunakan pembukuan dengan pencatatan berpasangan untuk melacak laba dan modalnya, namun hanya menggunakannya untuk mencatat suatu transaksi. Ia mengatakan : “sistem pencatatan berpasangan hanyalah menambahkan sedikit dari pemberian kerangka kerja di mana data akuntansi dapat ditempatkan dan sementara datanya dapat diatur, dikelompokkan, dan dikelompokkan ulang kembali. Sistem tidak dengan sendirinya menentukan rentang dari data yang harus dimasukan kedalam satu aturan tertentu, maupun memaksakan adanya pola tertentu dalam pengurutan internal dan pengurutan ulang data”.


Sumber : http://www.scribd.com/doc/26919691/Sejarah-dan-Perkembangan-Akuntansi

Pembandingan Standar Akuntansi di Indonesia dan Amerika Serikat

• Daftar Standar Akuntansi di Indonesia (SAK)
No Judul Standar Akuntansi
1 Penyajian Laporan Keuangan
2 Laporan Arus Kas
3 Laporan Keuangan Interim
4 Laporan Keuangan Konsolidasi
5 Pelaporan Informasi Keuangan Menurut Segmen
6 Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan
7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
8 Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
9 Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek – Telah diganti
PSAK No.1
10 Transaksi dalam Mata Uang Asing
11 Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
12 Pelaporan Keuangan Mengenai Bagian Partisipasi dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset
13 Akuntansi untuk Investasi
14 Persediaan
15 Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi
16 Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain
17 Akuntansi Penyusutan
18 Akuntansi Dana Pensiun
19 Aktiva Tak Berwujud
20 Biaya Riset dan Pengembangan
21 Akuntansi Ekuitas
22 Akuntansi Penggabungan Usaha
23 Pendapatan
24 Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
25 Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan
Perubahan Kebijakan Akuntansi
26 Biaya Pinjaman
27 Akuntansi Perkoperasian
28 Akuntansi Asuransi Kerugian
29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
30 Akuntansi Sewa Guna Usaha
31 Akuntansi Perbankan
32 Akuntansi Kehutanan
33 Akuntansi Pertambangan Umum
34 Akuntansi Kontrak Konstruksi
35 Akuntansi Pendapatan Jasa Komunikasi
36 Akuntansi Asuransi Jiwa
37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
38 Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
39 Akuntansi Kerjasama Operasi
40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan / Perusahaan Asosiasi
41 Akuntansi Waran
42 Akuntansi Perusahaan Efek
43 Akuntansi Anjak Piutang
44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nir Laba
46 Akuntansi Pajak Penghasilan
47 Akuntansi Tanah
48 Penurunan Nilai Aktiva
49 Akuntansi Reksadana
50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu
51 Akuntansi Kuasi Reorganisasi
52 Akuntansi Mata Uang Pelaporan
53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
54 Akuntansi Restrukturisasi Hutang dan Piutang Bermasalah
55 Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai
Sumber: IAI, Standar Akuntansi Keuangan 1999, Salemba Empat, Oktober 1998

• Daftar Standar Akuntansi di Amerika Serikat (FASB Statement)
No Judul Standar Akuntansi
1 Disclosure of Foreign Currency Translation Information
2 Accounting for Research and Development Costs
3 Reporting Accounting Changes in Interim Financial Statements-an
amendment of APB Opinion No. 284 Reporting Gains and Losses from Extinguishment of Debt-an amendment of APB Opinion No. 30
5 Accounting for Contingencies
6 Classification of Short-Term Obligations Expected to Be Refinanced-an
amendment of ARB No. 43, Chapter 3A
7 Accounting and Reporting by Development Stage Enterprises
8 Accounting for the Translation of Foreign Currency Transactions and Foreign Currency Financial Statements
9 Accounting for Income Taxes: Oil and Gas Producing Companies-an
amendment of APB Opinions No. 11 and 23
10 Extension of "Grandfather" Provisions for Business Combinations-an
amendment of APB Opinion No. 16
11 Accounting for Contingencies: Transition Method-an amendment of FASB
Statement No. 5
12 Accounting for Certain Marketable Securities
13 Accounting for Leases
14 Financial Reporting for Segments of a Business Enterprise
15 Accounting by Debtors and Creditors for Troubled Debt Restructurings
16 Prior Period Adjustments
17 Accounting for Leases: Initial Direct Costs-an amendment of FASB Statement No. 13
18 Financial Reporting for Segments of a Business Enterprise: Interim Financial Statements-an amendment of FASB Statement No. 14
19 Financial Accounting and Reporting by Oil and Gas Producing Companies
20 Accounting for Forward Exchange Contracts-an amendment of FASB
Statement No. 8
21 Suspension of the Reporting of Earnings per Share and Segment Information by Nonpublic Enterprises-an amendment of APB Opinion No. 15 and FASB Statement No. 14
22 Changes in the Provisions of Lease Agreements Resulting from Refundings of Tax-Exempt Debt-an amendment of FASB Statement No. 13
23 Inception of the Lease-an amendment of FASB Statement No. 13
24 Reporting Segment Information in Financial Statements That Are Presented
in Another Enterprise's Financial Report-an amendment of FASB Statement
No. 14
25 Suspension of Certain Accounting Requirements for Oil and Gas Producing
Companies-an amendment of FASB Statement No. 19
26 Profit Recognition on Sales-Type Leases of Real Estate-an amendment of
FASB Statement No. 13
27 Classification of Renewals or Extensions of Existing Sales-Type or Direct
Financing Leases-an amendment of FASB Statement No. 13
28 Accounting for Sales with Leasebacks-an amendment of FASB Statement No.
13
29 Determining Contingent Rentals-an amendment of FASB Statement No. 13
30 Disclosure of Information about Major Customers-an amendment of FASB
Statement No. 1431 Accounting for Tax Benefits Related to U.K. Tax Legislation Concerning Stock Relief
32 Specialized Accounting and Reporting Principles and Practices in AICPA
Statements of Position and Guides on Accounting and Auditing Matters-an
amendment of APB Opinion No. 20
33 Financial Reporting and Changing Prices
34 Capitalization of Interest Cost
35 Accounting and Reporting by Defined Benefit Pension Plans
36 Disclosure of Pension Information-an amendment of APB Opinion No. 8
37 Balance Sheet Classification of Deferred Income Taxes-an amendment of APB Opinion No. 11
38 Accounting for Preacquisition Contingencies of Purchased Enterprises-an
amendment of APB Opinion No. 16
39 Financial Reporting and Changing Prices: Specialized Assets-Mining and Oil and Gas-a supplement to FASB Statement No. 33
40 Financial Reporting and Changing Prices: Specialized Assets-Timberlands
and Growing Timber-a supplement to FASB Statement No. 33
41 Financial Reporting and Changing Prices: Specialized Assets-Income-
Producing Real Estate-a supplement to FASB Statement No. 33
42 Determining Materiality for Capitalization of Interest Cost-an amendment of
FASB Statement No. 34
43 Accounting for Compensated Absences
44 Accounting for Intangible Assets of Motor Carriers-an amendment of Chapter 5 of ARB No. 43 and an interpretation of APB Opinions 17 and 30
45 Accounting for Franchise Fee Revenue
46 Financial Reporting and Changing Prices: Motion Picture Films
47 Disclosure of Long-Term Obligations
48 Revenue Recognition When Right of Return Exists
49 Accounting for Product Financing Arrangements
50 Financial Reporting in the Record and Music Industry
51 Financial Reporting by Cable Television Companies
52 Foreign Currency Translation
53 Financial Reporting by Producers and Distributors of Motion Picture Films
54 Financial Reporting and Changing Prices: Investment Companies-an
amendment of FASB Statement No. 33
55 Determining whether a Convertible Security is a Common Stock Equivalentan amendment of APB Opinion No. 15
56 Designation of AICPA Guide and Statement of Position (SOP) 81-1 on
Contractor Accounting and SOP 81-2 concerning Hospital-Related
Organizations as Preferable for Purposes of Applying APB Opinion 20- an
amendment of FASB Statement No. 32
57 Related Party Disclosures
58 Capitalization of Interest Cost in Financial Statements That Include
Investments Accounted for by the Equity Method-an amendment of FASB
Statement No. 34
Sumber: http://dewidewul.blogspot.com

Tujuan IMF

enam butir tujuan yang ingin dicapai oleh IMF, yaitu
• Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga (IMF)
• Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia
• Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing
• Untuk mengurangi dan membatasi praktek-praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional
• Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami deficit yang sifatnya sementara sampai dapat diatasi dengan jalan menyesuaikan tingginya kurs devisa
• Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya deficit atau surplus neraca pambayaran

sumber: wuryhastuty.blogspot.com

Pusat Finansial Internasional

Mekanisme pembayaran internasional ditentukan oleh pola hubungan antara bank-bank yang ikut aktif beroperasi dalam bidang jual-beli alat-alat pembayaran internasional. Kita dapat membedakan tiga macam pola hubungan antar bank dalam melaksanakan penyelesaian hitang-piutang diantara mereka

Ketiga pola tersebut ialah:
• Penyelesaian hutang piutang dengan pola desntralisasi. System semacam ini biasanya disebut decentralized system of international payment.
• Penyelesaian hutang piutang secara terpusat, yang biasa dusebut centralized system if international payment.
• Campuran dari kedua bentuk-bentuk ekstrimseperti disebut diatas
Apabila system perbankan yang satu dengan system perbankan Negara yang lain dalam menyelesaikan hutang piutang nya dilakukan secara bilateral, maka system pembayaran internasional disebut sebagai decentralized system if international payment.
Sebaliknya apabila hubungan antara bank-bank dari suatu Negara dengan bank-bank dari Negara lain mengenai penyelesaian saldo-saldo rekeningnyadilakukan melalui sebuah financial centre, maka dikatakan bahwa setiap pembayaran internasional merupakan centralized international payment system.

sumber: google pusat finansial internasional

Senin, 16 Mei 2011

Tujuan Akuntansi Internasional

Konsep dari akuntansi universal atau dunia adalah yang paling luas ruang lingkupnya. Konsep ini mengarahkan akuntansi internasioanal menuju formulasi dan studi atas satu kumpulan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara universal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan satu standardisasi lengkap atas prinsip-prinsip akuntansi secara internasional

Di dalam kerangka kerja konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai sebuah sistem universal yang dapat diterapkan di semua negara. Sebuah seperangkat prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles-GAAP) yang diterima di seluruh dunia, seperti yang berlaku di Amerika Serikat, akan dibentuk. Praktik dan prinsip-prinsip yang dikembangkan akan dapat diberlakukan di seluruh negara. Konsep ini akan menjadi sasaran tertinggi dari suatu sistem internasional. Konsep dari akuntansi komparatif atau akuntansi internasional mengarahkan akuntansi internasional kepada studi dan pemahaman atas perbedaan-perbedaan nasional di dalam skuntansi.

Hal ini meliputi :
1. Kesadaran akan adanya keragaman internasional di dalam akuntansi perusahaan dan praktik-praktik pelaporan
2. Pemahaman akan prinsip-prinsip dan praktik-praktik akuntansi dari masing-masing negara.
3. Kemampuan untuk menilai dampak dari beragamnya praktik-praktik akuntansi pada pelaporan keuangan.

Sumber : http://tikanurmalasari.blogspot.com/2011/01/akuntansi-internasional.html

Perbedaan Akuntansi Biaya Terkini Dan Akuntansi Konvensional

1. Jumlah dalam laporan posisi keuangan yang belum dinyatakan dalam unit pengukuran kini pada akhir periode pelaporan, disajikan kembali dengan menerapkan indeks harga umum.

2. Pos-pos moneter tidak disajikan kembali karena sudah dinyatakan dalam unit moneter kini pada akhir periode pelaporan. Pos-pos moneter adalah uang yang dimiliki dan hal yang akan diterima atau dibayar dalam bentuk uang.

3. Aset dan liabilitas, melalui perjanjian, yang terhubung dengan perubahan harga misalnya index linked bonds and loans, disesuaikan sesuai dengan perjanjian untuk memastikan jumlah saldo pada akhir periode pelaporan. Pos-pos tersebut dicatat pada jumlah yang telah disesuaikan dalam laporan posisi keuangan yang disajikan kembali.

4. Seluruh aset dan liabilitas lain adalah nonmoneter. Beberapa pos nonmoneter dicatat pada jumlah kini pada akhir periode pelaporan, seperti nilai realisasi neto dan nilai wajar,maka pos tersebut tidak disajikan kembali. Seluruh aset dan liabilitas nonmoneter yang lain disajikan kembali.

5. Sebagian besar pos-pos nonmoneter dicatat pada biaya perolehan atau biaya perolehan dikurangi penyusutan. Oleh karena itu, pos-pos tersebut disajikan sebesar jumlah kini pada tanggal akuisisinya. Biaya perolehan, atau biaya perolehan dikurangi penyusutan, yang disajikan kembali untuk setiap pos ditentukan dengan menerapkan perubahan indeks harga umum dari tanggal akuisisi sampai akhir periode pelaporan pada biaya historis dan akumulasi penyusutan. Misalnya, aset tetap, persediaan bahan baku dan barang dagangan, goodwill, paten, merek dagang dan aset serupa disajikan kembali dari tanggal pembeliannya. Persediaan barang setengah jadi dan barang jadi disajikan kembali dari tanggal terjadinya biaya pembelian dan biaya konversi.

6. Catatan rinci tanggal perolehan dari unit-unit aset tetap mungkin tidak tersedia atau tidak dapat diestimasi. Dalam keadaan yang jarang terjadi, hal ini mungkin diperlukan, pada periode pertama kali menerapkan Pernyataan ini, untuk menggunakan penilaian profesional independen atas nilai unit tersebut sebagai dasar penyajian kembalinya.

7. Indeks harga umum mungkin tidak tersedia untuk periode saat menyajikan kembali aset tetap yang disyaratkan oleh Pernyataan ini. Dalam keadaan ini, entitas mungkin perlu untuk menggunakan dasar estimasi, misalnya, pada perpindahan kurs antara mata uang fungsional dan mata uang asing yang relatif stabil.

8. Beberapa pos nonmoneter dicatat pada jumlah kini pada tanggal selain tanggal akuisisi atau tanggal laporan posisi keuangan, misalnya aset tetap yang telah direvaluasi pada tanggal sebelumnya. Dalam kasus ini, jumlah tercatat disajikan kembali dari tanggal revaluasi.

9. Jumlah yang disajikan kembali dari pos-pos nonmoneter dikurangi, sesuai dengan PSAK terkait, ketika jumlah tersebut melebihi jumlah terpulihkan. Misalnya, jumlah aset tetap, goodwill, paten dan merek dagang yang disajikan kembali dikurangi menjadi jumlah terpulihkan, dan jumlah persediaan yang disajikan kembali dikurangi menjadi nilai realisasi neto.

10. Investee yang mencatat dengan metode ekuitas dapat membuat laporan dalam mata uang ekonomi hiperinflasi. Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif investee tersebut disajikan kembali sesuai dengan Pernyataan ini untuk mengitung bagian investor atas aset neto dan laba rugi. Ketika laporan keuangan investee yang disajikan kembali dinyatakan dalam mata uang asing, maka laporan keuangan tersebut dijabarkan pada kurs penutup.

11. Pengaruh inflasi biasanya diakui dalam biaya pinjaman. Hal yang tidak sesuai untuk menyajikan kembali pengeluaran modal yang dibiayai dengan pinjaman serta mengkapitalisasi bagian biaya pinjaman untuk mengkompensasi inflasi selama periode yang sama. Bagian biaya pinjaman ini diakui sebagai beban dalam periode saat biaya terjadi.

12. Entitas dapat memperoleh aset dalam perjanjian yang mengizinkan entitas untuk menangguhkan pembayaran tanpa menimbulkan beban bunga eksplisit. Ketika entitas tidak praktis untuk menentukan jumlah bunga, maka aset tersebut disajikan kembali dari tanggal pembayaran dan bukan tanggal pembelian.

13. Pada awal periode pertama kali penerapan Pernyataan ini, komponen ekuitas, kecuali saldo laba dan surplus revaluasi, disajikan kembali dengan menggunakan indeks harga umum dari tanggal komponen ekuitas tersebut dikontribusikan atau muncul. Surplus revaluasi yang timbul dalam periode sebelumnya dieliminasi. Saldo laba yang disajikan kembali berasal dari seluruh jumlah lain dalam laporan posisi keuangan

14. Pada akhir periode pertama dan periode selanjutnya, seluruh komponen ekuitas disajikan kembali dengan menerapkan indeks harga umum dari awal periode atau tanggal kontribusi, jika lebih belakangan. Perpindahan dalam ekuitas pemilik selama periode diungkapkan sesuai dengan PSAK 1 (revisi 2009):

Penyajian Laporan Keuangan. Laporan Laba Rugi Komprehensif

15. Pernyataan ini mensyaratkan bahwa seluruh pos dalam laporan laba rugi komprehensif dinyatakan dalam unit pengukuran kini pada akhir periode pelaporan. Oleh karena itu, seluruh jumlah perlu untuk disajikan kembali dengan menerapkan perubahan indeks harga umum dari tanggal pos pendapatan dan beban tersebut awalnya dicatat dalam laporan keuangan.

Keuntungan atau Kerugian Posisi Moneter Neto

16. Dalam suatu periode inflasi, jika entitas memiliki aset moneter melebihi liabilitas moneter, maka daya beli entitas menurun; dan jika entitas memiliki liabilitas moneter melebihi aset moneter, maka daya beli entitas meningkat sepanjang tidak terhubung dengan suatu tingkat harga. Keuntungan atau kerugian posisi moneter neto tersebut sebagai selisih aset nonmoneter, ekuitas dan pos-pos dalam laporan laba rugi komprehensif yang disajikan kembali serta penyesuaian indeks yang terhubung dengan aset dan liabilitas. Keuntungan atau kerugian tersebut dapat diestimasi dengan menggunakan perubahan indeks harga umum menjadi rata-rata tertimbang selama periode atas selisih antara aset moneter dan liabilitas moneter.

17. Keuntungan atau kerugian posisi moneter neto termasuk dalam laporan laba rugi. Penyesuaian terhadap aset dan liabilitas yang terhubung dengan perubahan harga perjanjian) sesuai dengan paragraf 13, saling hapus dengan keuntungan atau kerugian posisi moneter neto. Pos pendapatan dan beban lain, seperti pendapatan dan beban bunga serta selisih kurs terkait investasi atau pinjaman dana, juga terkait dengan posisi moneter neto. Meskipun pos tersebut diungkapkan secara terpisah, hal yang dapat membantu jika pos tersebut disajikan bersamaan dengan keuntungan atau kerugian posisi moneter neto dalam laporan laba rugi komprehensif.


Sumber : PSAK 10 (revisi 2010): Pengaruh Perubahan Kurs 63.10

Persamaan dan perbedaan sistem akuntansi di negara-negara maju

Konvergensi standar akuntansi pada dasarnya adalah penyamaan bahasa bisnis. Setiap negara memiliki lembaga pengatur standar pelaporan keuangan. Indonesia memiliki Ikatan Akuntan Indonesia yang mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan sebagai satu-satunya standar yang diterima sebagai ‘bahasa bisnis’ perusahaan-perusahaan di Indonesia. Amerika Serikat memiliki Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yang dirilis oleh Financial Accounting Standard Board (FASB). Uni Eropa memiliki International Accounting Standard (IAS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Dan seterusnya, setiap negara menggunakan standar pelaporan-standar pelaporan yang sangat mungkin divergen antara satu dengan yang lain. Tidak ada jaminan bahwa laporan-laporan keuangan yang disajikan di antara negara-negara yang berbeda tersebut dapat dibaca dengan bahasa yang sama. Perbedaan standar ini pada ujungnya juga akan menghambat para pelaku bisnis internasional dalam mengambil keputusan bisnisnya.
Sejauh ini yang leading menjadi standar acuan adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). IASB adalah badan pengatur standar dari International Accounting Standards Committee Foundation, sebuah lembaga independen nirlaba internasional yang bergerak di bidang pelaporan keuangan yang berkedudukan di Inggris.
Saat ini, lebih dari 100 negara telah mengharuskan atau membolehkan penerapan IFRS, dan diperkirakan akan semakin banyak negara di dunia menggunakan IFRS. Bahkan, 10 negara yang pasar modalnya sudah mendunia telah melakukan konvergensi ke IFRS yaitu Jepang, Inggris, Prancis, Kanada, Jerman, Hongkong, Spanyol, Switzerland, Australia, termasuk negara adidaya Amerika Serikat sudah menyatakan akan melakukan konvergensi ke IFRS. Sebagaimana dapat dilihat pada peta, negara yang berwarna biru adalah negara-negara yang telah mengharuskan atau memperbolehkan penerapan IFRS. Sedangkan yang berwarna abu-abu adalah negara-negara yang sedang dalam proses konvergensi dengan IFRS.


Untuk Indonesia, sebagai langkah awal Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) akan mengonvergensikan PSAK secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi. Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
Tentu saja bukan pekerjaan mudah untuk merujukkan 62 standar yang dimiliki PSAK dengan 37 standar yang dimiliki IFRS. Saat ini masih terdapat gap yang cukup besar antara PSAK dengan IFRS, bahkan terdapat 20 standar PSAK atau 32% yang tidak dapat diperbandingkan. Jika dibandingkan dengan IFRS, masih terdapat perbedaan yang cukup signifikan meliputi financial instruments, investment property, business combination, property, plan & equipment, intangible assets, service concession agreement, presentation of financial statement, leases, insurance contract, accounting for banking yang akan dihapus, exploration and evaluation of mineral assets, agriculture, dan accounting for reporting currencies, dan perbedaan-perbedaan utama lain.
“Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu. Untuk itu dua puluh sembilan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) masuk dalam program konvergensi IFRS yang dicanangkan DSAK IAI tahun 2009 dan 2010. Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Bila dari pengalaman pemberlakuan PSAK 50 dan 55 mengenai instrumen keuangan yang telah terbit tahun 2008, namun mendapatkan tekanan yang kuat dari ketidaksiapan industri keuangan sehingga harus ditunda penerapannya, maka bisa dibayangkan betapa dahsyatnya memberlakukan puluhan standar dalam waktu yang sesingkat itu.
Selain kesiapan perusahaan-perusahaan, implementasi program ini juga menuntut kesiapan praktisi akuntan manajemen, akuntan publik, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai. Akuntan Publik diharapkan dapat segera meng-update pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, meng-update SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya. Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan dapat membentuk tim sukses konvergensi IFRS untuk meng-update pengetahuan Akademisi, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK maupun IASB.
Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang perlu terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuanganseperti penilai dan aktuaris. Asosiasi Industri diharap dapat menyusun Pedoman Akuntansi Industri yang sesuai dengan perkembangan SAK, membentuk forum diskusi yang secara intensif membahas berbagai isu sehubungan dengan dampak penerapan SAK dan secara proaktif memberikan input/komentar kepada DSAK IAI.

sumber : http://www.scribd.com/doc/43454433/STANDAR-AKUNTANSI-KEUANGAN

Sejarah Perkembangan Akuntansi Internasional

Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna informasi tersebut. Jika informasi yang dilaporkan dapat diandalkan dan bermanfaat, sumber daya yang terbatas tersebut dialokasikan secara optimal, dan sebaliknya alokasi sumber daya akan menjadi kurang optimal jika informasi kurang andal dan tidak bermanfaat. Akuntansj internasional tidaklah berbeda dan peranan yang dimaksudkan. Yang membuat studinya berbeda adalah bahwa perusahaan yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinational compain, MNC) dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara, atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selama negara perusahaan pelaporan.

Ingatlah bahwa akuntansi mencakup beberapa proses yang luas: pengukuran, penguιngkapan,dan auditing. Pengukurаn adalah proses mengidentifikasikan, mengelompokkan, dan menghitung aktivitas ekonomi atau transaksi. Pengukuran ini memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas opensi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangannya. Pengungkapan adalah proses di mana pengikhtisaran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna yang diharapkan. Bidang ini memusatkan perhatian pada isu-isu seperti apa yang akan dilaporkan, kapan, dengan cara apa, dan kepada siapa. Auditing adalah proses di mana kalangan protesional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi. Apabila auditor internal adalah karyawan perusahaan yang bertanggung jawab kepada manajemen, maka auditor eksternal adalah pihak bukan karyawan yang bertanggung jawab untuk melakukan atestasi bahwa laporan keuangan perusahaan disusun menurut standar akuntansi yang berlaku umum.

INTERNASIONALISASI PASAR MODAL

Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Pricewaterhomms Coopers melaporkan bahwa volume penawaran ekuitas lintas batas dalam dolar meningkat hampir tiga kali lipat antara tahun 1995 dan 1999, dengan jumlah dana 1ebih dari sebesar 100 miliar yang diperoleh selama periode 5 tahun tersebut (penawaran ini hanya mencakup penjualan surat berharga di luar pasar domestik). Penawaran internasional atas obligasi, piujaman sindikasi, dan instrumen utang 1ainnya juga tumbuh secara dramatis selama tahun 1990-an. Tren ini kemudian memburuk selama tahun-tahun awal dekade

Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang tentu berubah dan mencerminkrn kondmsi budaya, ekonomi, hukum,
sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan
para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus-menerus. Pada awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak.

Sistem pencatatan buku ganda kemudian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan dagang. Industrialisasi dan pembagian kerja memerlukan adanya analisis biaya dan akuntansi manajemen. Timbulnya perusahaan modern mendorong pe­laporan keuangan dan auditing secara periodik. Agar dapat mengikuti perhatian masyara­kat terhadap lingkungan yang makin meningkat dan perhatian terhadap integritas perusa­haan, akuntan telah menemukan cara untuk mengukur dan melaporkan kewajiban pemu­lihan kondisi lingkungan dan mengungkapkan praktik pencucian uang dan hal-hal sejenisyang berkaitan dengan kejahatan kerah putih. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan internasional yang sangat besar.

Akuntansi telah memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan meng­gabungkan teknologi informasi yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya. Mengapa kita harus mengetahui bagaimana dan mengapa akuntansi berkembang? jawabannya adalah sama seperli mengapa mempelajari perkembangan dalam bidang yang lain. Kita akan dapat memahami dengan lebih balk sistem akuntansi suatu negara dengan mengetahui faktor-faktor dasar yang memengaruhi perkembangannya. Tentu saja akuntansi berbeda dari satu tempat ke tempat lain di seluruh dunia dan pengetahuan mengenai faktor perkembangan membantu untuk memahami mengapa hal itu terjadi.

Dengan kata lain, perbedaan-perbedaan yang terlihat-serta persamaan-persamaan-dapat dijelaskan melalui faktor-faktor tersebut. Karena akuntansi bereaksi terhadap lingkungannya, lingkungan budaya ekonomi, hukum, dart politik yang berbeda-beda menghasilkan sistem akuntansi yang berbeda dan lingkungan yang serupa menghasilkan sistem yang serupa pula.


Frederick D. S. Choi, Gary K. Meek Penerbit: salemba 4 , 2005.

Sejarah Penentuan Standard Akuntansi Internasional

Awal tahun 1971 ( sebelum pembentukan IASC ), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri didalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya.
Pada saat standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan dalam latar belakang, tradisi, dan lingkungan ekonomi sosial, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan menjadi sebuah tantangan secara politik tidak dapat diterima terhadap kedaulatan nasional. Beberapa pengamat yang lain mengatakan bahwa penetapan standar akuntansi internasional pada dasarnya merupakan sebuah taktik kantor-kantor akuntan besar yang menyediakan jasa akuntansi internasional untuk memperluas pasar. Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan.”
Perusahaan harus merespons terhadap susunan tekanan nasional, sosial, politik, dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah perhatian politik nasional sering kali berpengaruh terhadap standar akuntansi dan bahwa pengaruh politik internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi standar akuntansi.
Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi guna mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :
(1) Rekonsiliasi
(2) Pengakuan bersama ( yang disebut sebagai “imbal balik”/resiprositas)
Rekonsiliasi berbiaya lebih rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda. Namun hanya menyajikan ringkasan, bukan gambaran perusahaan yang utuh. Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator diluar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Imbal balik tidak meningkatkan perbandingan laporan keuangan lintas negara dan dapat menimbulkan “lahan bermain yang tidak seimbang” yang mana memungkinkan perusahaan-perusahaan asing menerapkan standar yang tidak terlalu ketat bila dibandingkan dengan yang diterapkan terhadap perusahaan domestik.

Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Sebagian besar perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Dan banyak pula negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan.
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
(a) Perjanjian internasional atau politis;
(b) Kepatuhan secara sukarela (atau didorong secara profesional);
(c) Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.
Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus menjadi rujukan pertama (mempunyai keunggulan).
Organisasi Internasional yang Mendorong Harmonisasi Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standard akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :
1) Badan standard Akuntansi Internasional (IASB)
2) Komisi Uni Eropa (EU)
3) Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4) Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5)Kelompok kerja ahli antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas standard Internasional Akuntansi dan Pelaporan, bagian dari konfrensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam perdagangan dan pembangunan.
6) Kelompok kerja dalam standard Akuntansi Organisasi kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (kelompok kerja OECD)

Yang juga penting adalah Federasi Internasional Bursa Efek (FIBV) organisasi perdagangan untuk pasar surat berharga dan derivatif yang teratur diseluruh dunia. Salah satu tujuan FIBV adalah untuk menetapkan standard harmonis untuk proses usaha dalam perdagangan surat berharga lintas batas, termasuk penawaran publik lintas batas.

Badan Standard Akuntansi Internasional
Badan Standard Akuntansi Internasional (IASB) dahulu IASC, merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001. Sebelum restrukturisasi IASC mengeluarkan 41 Standard Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah kerangka dasar untuk penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan.
Tujuan IASB adalah :
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standard akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi,transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan ekonomi.
2. untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
3. untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan standar akuntansi internasional dan standard Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standard akuntansi.

Struktur IASB yang Baru
Dewan IASB membentuk suatu kelompok kerja strategi yang mempertimbangkan bagaimana seharusnya strategi dan struktur IASC setelah menyelesaikan program kerja standard ini. Pada November 1999 dewan IASC secara bulat menyetujui suatu resolusi yang mendukung usulan struktur baru intinya adalah :
1) IASC akan didirikan sebagai sebuah organisasi independent
2) Organisasi tersebut akan terdiri dari dua bagian utama, Perwalian dan Dewan, serta komite Interpretasi tetap dan dewan penasihat standard
3) Perwalian akan menunjuk anggota dewan,melakukan pengawasan dan mengumpulkan dana yang diperlukan, sedangkan dewan memiliki tanggung jawab tunggal untuk penentuan standard akuntansi
IASB yang direstrukturisasi tersebut bertemu untuk pertama kalinya pada bulan april 2001. IASB , setelah direorganisasi akan mencakup badan berikut :
1. Badan Wali. Badan wali IASB mengangkat anggota dewan, komite interpretasi pelaporan keuangan internasional dan dewan penasihat standard. Perwalian bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana dan mengawasi serta mengevaluasi prioritas dan operasi IASB.
2. Dewan IASB. Dewan menetapkan dan memperbaiki standard akuntansi keuangan dan pelaporan usaha. Tanggungjawabnya meliputi ”memenuhi tanggung jawab untuk seluruh permasahalan teknis IASB termasuk penyusunan dan penerbitan standard Akuntansi Internasional,Standard Pelaporan Keuangan Internasional,dan Draf Standard… serta persetujuan akhir atas interpretasi yang dikeluarkan oleh komite Interpretasi Pelaporan Keuangan.” dan menyetujui proposal proyek serta metode dan prosedur untuk mengembangkan standard. Dewan yang ditunjuk oleh Badan Wali untuk memberikan”kombinasi terbaik yang ada dari keahlian teknik dan latar belakang pengalaman bisnis internasional dan kondisi pasar yang relevan”. Anggota-anggota tersebut diangkat untuk masa lima tahun, dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
3. Dewan Penasihat Standard. Dewan penasihat standard ditunjuk oleh perwalian, yang memiliki latar belakang geografis dan profesional yang berbeda,yang ditunjuk untuk masa tiga tahun yang dapat diperbaharui”. Dewan Penasihat standard umumnya bertemu tiga kali setiap tahun. Tanggung jawabnya adalah untuk memberikan nasihat kepada dewan mengenai agenda dan prioritasnya, untuk memberikan pandangan mengenai dewan atas ”organisasi dan individual dalam dewan atas proyek penentuan standard utama” dan untuk memberikan ”nasihat lainnya” kepada dewan dan perwalian.
4. Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC). IFRIC diangkat oleh perwalian. IFRIC menginterpretasikan ”Penerapan Standard Akuntansi Internasional dan standar pelaporan keuangan internasional dalam konteks kerangka dasar IASB” menerbitkan rancangan interpretasi dan mengevaluasi komentar atasnya dan memperoleh persetujuan dewan untuk interpretasi akhir.

Pengakuan dan Dukungan bagi IASB Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia, sebagai contoh :
(1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional;
(2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri;
(3 diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS
(4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.

http://muhamadramdani17.wordpress.com/2011/02/27/harmonisasi-akuntansi-internasional/

Kamis, 12 Mei 2011

Pengertian Akuntansi Internasional

Konsep dari akuntansi universal atau dunia adalah yang paling luas ruang lingkupnya. Konsep ini mengarahkan akuntansi internasioanal menuju formulasi dan studi atas satu kumpulan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara universal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan satu standardisasi lengkap atas prinsip-prinsip akuntansi secara internasional.

Di dalam kerangka kerja konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai sebuah sistem universal yang dapat diterapkan di semua negara. Sebuah seperangkat prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles-GAAP) yang diterima di seluruh dunia, seperti yang berlaku di Amerika Serikat, akan dibentuk. Praktik dan prinsip-prinsip yang dikembangkan akan dapat diberlakukan di seluruh negara. Konsep ini akan menjadi sasaran tertinggi dari suatu sistem internasional.

Konsep dari akuntansi komparatif atau akuntansi internasional mengarahkan akuntansi internasional kepada studi dan pemahaman atas perbedaan-perbedaan nasional di dalam skuntansi. Hal ini meliputi :

1. Kesadaran akan adanya keragaman internasional di dalam akuntansi perusahaan dan praktik-praktik pelaporan.

2. Pemahaman akan prinsip-prinsip dan praktik-praktik akuntansi dari masing-masing negara.

3. Kemampuan untuk menilai dampak dari beragamnya praktik-praktik akuntansi pada pelaporan keuangan.

Munculnya paradigma baru di dalam akuntansi internasional memperluas kerangka kerja dan pemikiran untuk memasukkan ide-ide baru dari akuntansi internasional. Sebagai akibatnya, terbit daftar yang sangat panjang akan konsep-konsep dan teori-teori akuntansi yang dibuat oleh Amenkhienan untuk memasukkan hal-hal sebagai berikut :

- Teori universal atau dunia

- Teori multinasional

-Teori komparatif

- Teori transaksi-transaksi internasional

-.Teori translasi

Masing-masing teori-teori di atas memberikan dasar bagi pengembangan dari sebuah kerangka kerja konseptual untuk akuntansi internasional. Meskipun akan terdapat argumentasi mengenai teori manakah yang akan lebih disukai.
By: https://sites.google.com/a/akuntansi-ku.co.cc/komunitas-akuntansi-stie-widya-darma-kotamobagu/sejarah

KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Ada 4 (empat) pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1.Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2.Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4.Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.

Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan system hokum suatu Negara. (1) Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon. (2) Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi ksumber keuangan dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga continental. Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut sebagai model pemegang saham dan pihak berkepentingan tata kelila perusahaan dalan Negara hukum umum dan hukum kode.
Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini (1) Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka, (2) Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent, (3) Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Klasifikasi yang didasarkan padada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti (1) depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum), (2) sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum), (3) pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).

Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan cii utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.
By: http://wanday-doanx.blogspot.com/.../perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi.html

Harmonisasi Standar Akuntansi

Harmonisasi sebagai kebalikan dari standardisasi memilki arti sebuah rekonsiliasi atas berbagai sudut pandang yang berbeda. Istilah ini lebih bersifat sebagai pendekatan praktis dan mendamaikan daripada standardisasi, terutama jika standardisasi berarti prosedur-prosedur yang dimiliki oleh satu negara hendaknya diterapkan oleh semua negara yang lain. Harmonisasi menjdai suatu bagian yang penting untuk menghasilkan komunikasi yang lebih baik atas suatu informasi agar dapat diartikan dan dipahami secara internasional.

Definisi dari harmonisasi tersebut dianggap lebih realistis dan memiliki kemungkinan lebih besar untuk diterima daripada standardisasi. Setiap negara asal memiliki kumpulan aturan, filosofi, dan sasarannya masing-masing di tingkat nasional, yang ditujukan pada perlindungan atau pengendalian dari sumber-sumber daya nasional.

Manfaat dari harmonisasi

Terdapat bermacam-macam keuntungan dari harmonisasi. Pertama, bagi banyak negara, belum terdapat suatu standar kodifikasi akuntansi dan audit yang memadai. Standar yang diakui secara internasional tidak hanya akan mengurangi biaya penyiapan untuk negara-negara tersebut melainkan juga memungkinkan mereka untuk dengan seketika menjadi bagian dari arus utama standar akuntansi yang berlaku secara internasional.

Kedua, internasionalisasi yang berkembang dari perekonomian dunia dan meningkatnya saling ketergantungan dari negara-negara di dalam kaitannnya dengan perdagangan dan arus investasi internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.

Ketiga, adanya kebutuhan dari perusahaan-perusahaan untuk memperolah modal dari luar, mengingat tidak cukupnya jumlah laba di tahan untuk mendanai proyek-proyek dan pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia, telah meningkatkan kebutuhan akan harmonisasi akuntansi.

by:https://sites.google.com/a/akuntansi-ku.co.cc/komunitas-akuntansi-stie-widya-darma-kotamobagu/sejarah

Factor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional:

1.Sumber pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.

2.Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.

3.Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.

4.Ikatan Politik dan Ekonomi

5.Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.

6.Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.

7.Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

8.Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.
Dimensi Nilai Akuntansi yang Mempengaruhi Praktek Akuntansi:
1.Profesionalisme versus control wajib preferensi terhadap pelaksanaan perimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hokum yang telah ditentukan.
2.Keseragaman versus fleksibilitas preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu
3.Konservatisme versus optimisme
4.Kerahasiaan versus transparansi preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi terhadap public.

Alasan-alasan perusahaan Go Internasional:
1.Theory pf comparative advantage
2.Imperfect market theory
3.Product cycle theory
4.Transfer technology and Strategic Alliance
By: http://kornetcincang.blogspot.com/2009/02/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi.html

Kamis, 05 Mei 2011

PERBEDAAN UTAMA DALAM PRINSIP AKUNTANSI INTERNASIONAL

Adanya perbedaan akuntansi di seluruh dunia sudah tidak diragukan lagi cukup signifikan untuk membuat pekerjaan dari analis keuangan sangat sulit dalam periode pembuatan perbandingan internasional.
Jika sekarang kita fokus pada beberapa pengukuran kunci dalam pemilihan beberapa negara besar seperti AS, Uni Eropa (termasuk di dalamnya Inggris, Belanda, Prancis dan Jerman), Brasil, Swiss, China dan Jepang, kita bisa melihat variasi dari prinsip akuntansu yang digunakan bisa berpengaruh berbeda terhadap pendapatan dan aset.
Untuk beberapa negara, yang mana representatif dalam pengidentifikasian klasifikasi kultur sebelumnya telah di bahas pada bab 3 & 4, prinsip akuntansi juga berkaitan dengan pemilihan pengukuran kunci yang dipresentasikan pada basis komparatif. Dari kesimpulan ini bisa terlihat beberapa perbedaan di berbagai negara.
Dengan hormat kepada basis pengukuran yang digunakan, aplikasi konservatif dari biaya historis umumnya di jadikan persyaratan di negara Uni Eropa, disana ada kecendrungan untuk pendekatan yang lebih fleksibel, khususnya di Inggris dan Belanda. Di dua negara tersebut, biaya histors secara berkala di modifikasi dengan revaluasi nilai pasar atau biaya pengganti, khususny pada kasus tanah dan bangunan dan peralatan.
Akuntansi depresiasi di AS dan Uni Eropa, khususnya di Inggris didasarkan pada konsep dari nilai guna umur ekonomi, dimana di negara lain seperti Prancis, Jerman, Swiss dan Jepang, peraturan perpajakan secara umum mendorong metode yang lebih cepat.
Pengukuran persediaan secara umum didasarkan pada prinsip “lower of cost and market” tetapi dengan beberapa variasi dalam penaksiran arti dari pasar, itu adalah, “net realizable value” atau biaya pengganti. LIFO juga kadang kali diijinkan untuk tujuan pajak (sebagai contohnya Jepang dan AS), tetapi lebih sering tidak (contohnya Uni Eropa). Kontruksi kontrak diakuntansikan secara umum menggunakan metode “percentage-of-completion”. Tetapi metode kontrak lengkap yang lebih konservatif digunakan di Swiss, Cina dan Jerman.
Biaya bagian penelitian dan pengembangan/Research and Development (R&D) biasanya dikeluarkan lebih cepat di negara Anglo-Amerika dan Jerman. Meskipun I Brasil pendekatan yang lebih fleksibel telah diadopsi secara umum. Pendekatan yang serba memperbolehkan juga diadopsi secara umum ke arah kapitalisasi biaya peminjaman dari aset.
Perlakuan dari keuntungan pensiun juga diakuntasikan secara umum atas basis yang bertambah/ atau proyeks keuntungan yang akan dibayarkan kepada karyawan, kontras dengan Brasil dan Cina yang menggunakan metode sebaliknya.
Perlakuan terhadap perpajakan adalah area utama dari perbedaan pengukuran pendapatan akuntansi menjadi dipengaruhi secara kuat oleh peraturan pajak di Prancis, Jerman, Swiss, dan Brasil.
Perlakuan dari kombinasi bisnis di seluruh dunia bervariasi tergantung pada kurang atau lebihnya metode “pooling-of-interest” atau kumpulan kepentingan, metode ini dijadikan persyaratan atau diijinkan tergantung pada keadaan tertentu. Tetapi metode pembelian juga dibutuhkan secara umum. Di Brasil, Cina dan Jepang metode amortisasi diperlukan dan kontras dengan AS dan Inggris, dimana mertode amortisasi tidak diperlukan tetapi dilakukan tes kelayakan.
Berkaitan dengan goodwill, hal-hal lain seperti merk, hak publikasi, dan paten, yang secara umum dikapitaslisasi, kecuali di Swiss, tetapi subjek biasanya diamortisasi, jika tidak maka diadakan tes kelayakan.
Akhirnya, hal-hal yang berkaitan dengan translasi mata uang asing adalah penting dalam tujuannya untuk mendapatkan pengukuran untuk memilih antara average atau closing rate. Disini, spertinya ada beberapa fleksibilitas secara umu, dengan kurs aktual ataupun kurs rata-rata.
Meskipun adanya pertumbuhan kekhawatiran terhadap perbedaan prinsip pengukurann dan praktiknya secara internasional, kurang lebih yang diketahui tentang dampak keseluruhan dari perbedaan akuntansu atas pendapatan dan ekuitas pemegang saham. Meskipun begitu, perbedaan kepada berbagai aspek pengukuran akuntansi mungkin telah dikompensasi satu sama lain agar secara luas dampak keseluruhannya tidak terlalu signifikan. Pertanyaan pentingnya adalah apakah perbedaan akuntasnsi secara sistematis berdampak terhadap pengukuran pendapatan, dengan kata lain, apakah perbedaan ini sangat berarti?
Meskipun telah dilakukan riset yang sangat terbatas mengenai dampak kuantitatif dari perbedaan akuntansi internasional, ada bukti kuat antara hubungan prinsip akuntansi di AS dengan Inggris, beberapa negara Uni Eropa, dan Jepang.

Sumber : http://rahasiaakuntansi.blogspot.com/2010/10/perbedaan-akuntansi-internasional-dan.html

Kamis, 14 April 2011

PERBEDAAN TOEFL DAN TOEIC

Perbedaan TOEFL dan TOEIC

Apakah TOEIC itu? Dan apa bedanya pula dengan TOEFL?
TOEIC merupakan singkatan dari Test of English for International Communication. Tes ini dirancang untuk mereka yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris. Nilai TOEIC menunjukkan sejauh mana seseorang mampu berkomunikasi dengan orang lain dalam bahasa Inggris di era globalisasi ini. Tes ini tidak memerlukan pengetahuan atau kosa kata khusus. es ini hanya mengukur kemampuan berbahasa Inggris yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
TOEFL adalah kependekan dari Test of English as Foreign Language. Singkatnya toefl itu adalah untuk mengetahui kemampuan Anda berbahasa Inggris!
TOEIC merupakan tes keahlian berbahasa Inggris untuk orang-orang yang bahasa ibunya bukan Bahasa Inggris. Tes TOEIC dapat mengukur kemampuan berbahasa Inggris untuk individu yang bekerja di lingkungan internasional dalam kesehariannya.
Nilai-nilainya menunjukkan seberapa baik seseorang dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan individu lainnya dalam berbisnis,perdagangan dan industri. Tes ini tidak memerlukan pengetahuan khusus atau istilah yang tidak umum seperti yang terdapat dalam tes TOEFL.
Oleh karena itu, materi tes TOEIC lebih mudah dibandingkan tes TOEFL karena hanya merupakan tes pilihan ganda selama 2 (dua) jam yang dibagi dalam sesi mendengarkan dan sesi membaca.
Oleh karena itu tes TOEIC dipandang cocok bagi karyawan atau staf yang menggunakan bahasa Inggris di lingkungannya seperti bisnis, hotel, rumah sakit, restoran, pertemuan internasional, konferensi dan even olahraga. Demikian pula staf manajemen, sales dan karyawan teknik dalam bisnis internasional, perdagangan dan industri yang membutuhkan Bahasa Inggris dalam pekerjaan mereka.
Skor TOEIC dimulai dari angka 400 hingga 990. Ada enam level yakni level 0/0+ Novice (skor 10-250), level 1 Elementary (skor 255-400), level 1+ Intermediate (skor 405-600), level 2 Basic Working Proficiency (skor 605-780), level 2+ Advance Working Profiency ( skor 785-900) dan level 3/3+ General Professional Proficiency (skor 905-990).
Seorang calon karyawan biasa minimal harus memiliki skor TOEIC sebesar 400. Sementara seorang calon manajer minimal harus memiliki skor TOEIC sebesar 800.
Seseorang yang memiliki skor TOEIC 405-600 , misalnya, dalam mendengarkan mampu mengerti penjelasan yang berkaitan dengan tugas rutin sehari-hari , mengerti pengumuman-pengumuman selama dalam perjalanan dan mengusai percakapan social yang terbatas. Dalam hal berbicara mampu menerangkan tanggung jawab kerj adan latar belakang akademis serta melakukan diskusi tentang proyek di masa lalu dan masa yang akan datang. Sedangkan dalam hal membaca masih membutuhkan kamus untuk memahami dokumen-dokumen teknik. Dan terakhir dalam hal menulis orang yang memiliki level intermediate itu mampu menulis memo pendek, surat komplain dan mengisi formulir aplikasi sederhana.
Banyak perusahaan atau lembaga yang meminta diselenggarakannya TOEIC untuk merekrut, mempromosikan, atau menempatkan karyawannya. TOEIC juga sangat bermanfaat bagi lulusan universitas atau pencari kerja yang ingin melengkapi CV mereka, juga bagi siapa saja yang ingin menguji kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
TOEIC dan TOEFL dirancang untuk tujuan yang berbeda. TOEFL ditujukan untuk pelajar atau mahasiswa yang ingin melanjutkan studinya di Amerika Serikat dan Canada. Sedangkan TOEIC ditujukan bagi mereka yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris dan ingin menunjukkan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris di dunia kerja dan ambil bagian dalam globalisasi.
Namun, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi. Salah satunya adalah standar penilaian TOEFL yang digunakan masing-masing tempat tidak sama. Sehingga, tidak bisa dijadikan patokan utama untuk menyamakan TOEFL antara si A dengan si B. Sebab, bisa jadi kemampuan mereka sama, hanya saja tingkat penilaian wilayah tes satu dengan lainnya berbeda.
Oleh karena itu, sekarang berkembang wacana tentang TOEIC yang menggunakan keselarasan standar internasional. Jika di luar negeri, TOIEC sudah sangat populer. Buktinya, dari data yang ada, ternyata tes ini telah digunakan sekitar 10.000 perusahaan di dunia. Mungkin, bisa jadi karena selain berstandar internasional, juga TOEIC yang telah ada sejak 1979. Sehingga, levelnya pun lebih tinggi dibanding TOEFL tes.


TOEFL (Test Of English as a Foreign Language) mempunyai tujuan untuk mengevaluasi kemampuan bahasa inggris bagi mereka yang mengejar pendidikan akademis (beasiswa) sedangkan TOEIC bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan bahasa inggris untuk tempat kerja global (international). Toefl hanya berguna untuk diperusahaan dan toeic berguna di sekolah atau di program bahasa inggri, terutama dibidang akademik dan juga untuk institute pendidikan yang lebih tinggi.

Kompetensi yang diujikan pada TOEFL :
PBT (paper based TOEFL) :
• Listening
• Reading
• Writing
IBT (Internet based TOEFL) :
• Listening

Kompetensi yang diujikan pada TOEIC :
• Listening
• Reading


Apa perbedaan antara tes TOEIC dan TOEFL?

Tes TOEIC dan TOEFL dikembangkan untuk melayani maksud-maksud yang berbeda. Oleh karena itu, desain, isi, konteks dan cakupan kemahiran yang setiap diukur oleh setiap tes juga berbeda. Tes TOEFL diciptakan oleh Educational Testing Service bagi para mahasiswa asing yang ingin masuk colleges dan universitas di Amerika Utara. Para mahasiwa yang berencana mengambil gelar strata 1 atau strata 2 di Amerika Utara akan berusaha mengambil tes TOEFL. Organisasi yang mempersyaratkan kemahiran berbahasa Inggris bagi karyawannya dan perorangan yang ingin menunjukkan kemampuan mereka memakai bahasa inggris di tempat kerja akan lebih memilih menggunakan test TOEIC.

Sabtu, 26 Maret 2011

Listening

Listening
Mr. Richard’s family was on vacation. They are Mr and Mrs Richaed’s with too sons. They want to London. They saw their travel agent and booked their tickets. They went to the British Embassy to get visas to enter Britain. They had booked fourteen days tour. This includes travel and accommodation. Theya also included tours around London.
They boarded a large Boeing flight. The flight was nearly fourteen hours. On the plant the cabin crews were very friendly. They gave them newspaper and magazine to read. They gave them food and drink. There was a film for their entertainment. They had a very pleasent flight. They slept part of the way.
On arrival at Heathrow Airport, they had to go to Customs and Immigration. The officers were pleasent. They checked the document carefully but their manners were very polite. Mr. Richard and his family collected their bags and went to London Welcome Deck. They arranged the transfer to a hotel.
The hotel was a well-known four-star hotel. The room had perfect view of the park.the room had its own bathroom and toilet. Instead of keys for the room, they inserted a key-card to open the door. On the third floor, there was a restaurant serving Asian and Eroupean food. Thay had variety of food. The two week in London went by fast. At the and of the 14-day, they were quite tired but they felt very happy.
1.The text above is a kind of...text
a.Descriptive
b.Narrative
c.Recount *)
d.Procedure
2.The purpose of the text is to....
a.Share an unusual experience
b.Report an experience
c.Describe past event *)
d.Explain the past event
3.Mr. Ricard went to London with...
a.His friend
b.His acquaintance
c.His wife and two sons *)
d.His neighbor
4.Mr. Ricard went to...
a.His family
b.London *)
c.Travel agent
d.Britain
5.They should have ... to get permission to enter britain
a.Visa *)
b.Ticket
c.Booked the ticket
d.Flight ticket
6.They go ... to get the visas.
a.Travel agent
b.London
c.Britain
d.British Embassy *)
7.They went to ... after arrive at the airport.
a.Customs an Immigration *)
b.Immigration desk
c.Immigration office
d.Ticket desk
8.The plane landing was at...
a.Heathrow Airport *)
b.Britain Airport
c.London Airport
d.British Airport
9.They went to ... after from custom
a.Britain
b.Airport
c.London welcome desk *)
d.Immigration
10.They stayed in ... during at London.
a.Well-known four-star hotel *)
b.a perfect hotel
c.a good view hotel
d.The third floor hotel

Jumat, 07 Januari 2011

Bahaya Kelebihan Vitamin C

Vitamin C atau asam askorbat adalah suatu vitamin yang cukup dikenal karena fungsinya sebagai daya tahan tubuh.

Namun apapun itu, apabila kita mengkonsumsi vitamin C secara berlebihan maka akan menimbulkan dampak negatif.

Kelebihan vitamin C tidak dapat disimpan dalam tubuh.

Memang vitamin C dapat larut dalam air yang kemudian kelebihannya dapat dibuang melalui ginjal. Akan tetapi ginjal pasti bekerja lebih berat dalam membuang vitamin C yang tidak digunakan.

Vitamin C dapat diperroleh dari buah-buahan dan sayuran. Kelebihan vitamin C dari buah dan sayur tidak berbahaya bagi tubuh. Namun bagaimana dengan vitamin C dari suplemen?

Kebutuhan harian vitamin C orang dewasa adalah dibawah 100mg. (kecuali ibu hamil yang sekitar 100mg lebih) per hari. Jadi apabila anda mengkonsumsi vitamin C 500mg atau bahkan 1000mg. Maka yang akan dimanfaatkan tubuh adalah kadar kebutuhan tiap hari dan sisanya dibuang lewat urine.

Apabila tubuh kelebihan vitamin C, maka akan menimbulkan damoak negatif seperti:

* Diare
* Muntah
* Mual
* Mulas
* Perut Kram
* Sakit Kepala
* Insomnia
* Batu ginjal

Bahaya Lalapan Mentah

Ditinjau dari gizinya, lalapan mentah memang mengandung unsur gizi lebih banyak dibanding lalapan matang. Namun, dari segi keamanannya, lalapan mentah beresiko terkontaminasi pestisida atau bakteri berbahaya.
Menurut Prof.Dr.Ir. Made Astawan, ahli teknologi pangan dan gizi dari IPB dalam bukunya Kandungan Gizi Aneka Bahan Makanan, residu pestisida seringkali masih tertinggal pada sayuran sampai beberapa hari setelah penyemprotan, terutama pada masa kemarau karena itu seharusnya petani tidak memanen sayuran sehabis disemprot pestisida.
Proses pencucian sayur yang tidak sempurna juga perlu diwaspadai. Pasalnya beberapa zat kimia dalam pestisida ada yang tidak bisa hilang meski dicuci.
Oleh karena itu, cuci sayur dan buah dalam air mengalir. Khusus untuk lalapan mentah, untuk lebih amannya cuci lalapan dengan air matang agar terhindar dari bakteri penyebab infeksi.
Selain pestisida, waspadai pula kontaminasi bakteri berbahaya, terutama sayuran yang menjalar di permukaan tanah atau ketinggiaannya dekat dengan tanah.

Untuk meningkatkan kesuburan tanah, para petani seringkali menggunakan pupuk organik berupa humus atau kotoran ternak (bahkan kotoran manusia).
Contoh bakteri patogen yang berasal dari tinja adalah Eschericia coli yang dapat menimbulkan diare, Salmonella typhi dan Salmonella paratyphi penyebab demam tifus.
Salmonella juga dapat menyebabkan gangguan perut, dengan gejala diare, sakit kepala, muntah-muntah, dan demam.

Beberapa jenis bahan pangan mengandung senyawa beracun alami, misalnya saponin pada kedelai, kacang tanah, bayam, dan asparagus, goitrogen (kol dan lobak), asam sianida (daun singkong), solanin (kentang), dan lain-lain. Senyawa beracun tersebut hanya dapat dihilangkan melalui proses pencucian dan pemasakan dengan suhu yang tepat.
Meski sejauh ini belum dilaporkan adanya kasus orang yang keracunan atau meninggal gara-gara mengkonsumsi lalapan mentah, tapi tak ada salahnya kita lebih memperhatikan keamanan pangan yang dikonsumsi.
Bila Anda termasuk pecinta lalapan, mungkin Anda bisa mulai menanam tanaman yang biasa dipakai untuk lalapan di halaman rumah atau dalam pot.
Dengan demikian, kita tahu persis sayuran tersebut bebas dari pestisida dan kontaminasi bakteri atau tinja manusia.

tugas softskill 3, Etika Profesi Akuntansi

Berikanlah contoh tindakan dari situasi konflik kepentingan antara perusahaan dan karyawan minimal 4 dari 8 kategori situasi yang ada:

a.Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.

b.Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.
c.Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan --
d.Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
e.Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.

Warteg Kena Pajak, Ide Kompeni

JAKARTA (Pos Kota) – Rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan pajak 10 persen terhadap Kaki-5, termasuk warung Tegal (Warteg) menuai protes. Pemilik warteg menilai rencana itu merupakan ide penjajah, yang mempercepat kebangkrutan usaha Warteg.
Ketua Umum Koperasi Warung tegal (Kowarteg) Sastoro menegaskan wacana itu bagian dari kalapnya pemprov dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Cuma penjajah atau kompeni yang punya ide begitu,” cetusnya kepada Pos Kota, Selasa (30/11).
Dia menegaskan pengenaan pajak makanan tersebut menjadi badai besar dalam usaha Warteg, yang sekarang ini lesu darah akibat melonjaknya harga bahan makanan. Pendapatan tak mampu mengejar biaya.
“Uang sewa kontrakan naik, harga-harga makanan naik sampai 50 persen, modal musti ditambah. Padahal harga makanan diusahakan tidak naik, karena memang Warteg memegang teguh prinsip menyajikan makanan enak, banyak, sehat dan murah. Makan Rp5.000 kenyang. Sekarang ini, satu warung dapat Rp200.000 sehari aja udah bagus,” cetusnya.
Karena itu, bila pajak diberlakukan maka semakin besar biaya yang harus ditanggung Warteg. “Semakin cepat saja 35.000 Warteg di Jabodetabek bangkrut. Artinya juga mengancam 175.000 orang yang menggantungkan nasibnya di usaha Warteg. Itu dengan asumsi Warteg menghidupkan 5 orang, termasuk pemilik dan yang bekerja,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan bangkrutnya Warteg bisa berakibat fatal bagi perekonomian Jabodetabek. “Kalau Warteg tutup kemana coba mau cari makanan murah? Pekerja dan pegawai bisa kelimpungan nambah pengeluaran uang makan. Akibat lanjutnya, perusahaan juga harus memperbesar insentif uang makan,” tuturnya.
UNTUNG RP50.000
Lesunya usaha juga dikemukakan Awang, 30, pemilik warteg di kawasan Prapanca Raya. Dia mengemukakan minimal dibutuhkan modal Rp800 ribu per hari sebagai belanja dengan sajian hingga 15-an menu di warteg ini. Sehari hanya mampu meraih untung bersih tak lebih dari Rp50 ribu-an. Hal ini lantaran ia memberi kelonggaran ngutang bagi sebagian pelanggan.
Protes serupa juga dilontarkan sejumlah pemilik warteg lainnya. Seperti penuturan Kusnadi, 42, pemilik warteg di Kebayoran Lama. Menurutnya, pajak yang akan dijerat ke pemilik warteg sebagai tidak tepat sasaran dan harus dibatalkan.
“Lagipula seharusnya pemerintah membina usaha warteg dan kelas Kaki-5 lainnya seperti bantuan permodalan, lokasi usaha yang layak hingga pemasaran,” tuturnya.
SINGKIRKAN DULU
Pernyataan keras juga datang dari Ridho Kamaludin, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta. Dia menegaskan wacana pajak bagi restoran Kaki-5 harus disingkirkan dulu. “Perbaiki dulu sistim yang ada. Misalnya masalah sistim pajak online di seluruh wajib pajak sektor restoran,” ujarnya.
Wacana pemberlakuan pajak itu dikemukakan Arif Soesilo, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Menurut Arif, potensi pajak pada warung atau restoran Kaki-5 tersebut sangat besar. Tapi, katanya, penerapannya harus melalui kajian matang dengan pendataan yang akurat. (rachmi/john/ak/aw)

Kamis, 06 Januari 2011

Kenaikan Harga BBM

Bahan bakar minyak adalah salah satu barang kebutuhan penting masyarakat. Terutama sebagai penunjang sektor transportasi, urat nadi kehidupan masyarakat dengan mobilisasi tinggi. Tidak hanya mereka yang kerja kantoran, para supir bahkan bagi para pelajar dan mahasiswa, BBM adalah salah satu kebutuhan tiap bulan yang menghabiskan uang yang tidak sedikit.

Mungkin kita tidak akan memikirkan bagaimana BBM ini didistribusikan atau apa pengaruhnya terhadap anggaran pembelanjaan Negara. Tapi di tataran pimpinan bangsa, BBM adalah masalah yang tidak remeh. Indonesia yang kita kenal sebagai Negara penghasil minyak, sekarang tidak lagi mengekspor minyak malah mengimpor minyak. Ternyata subsidi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk BBM mencapai 250 triliun rupiah, dan justru ini banyak dinikmati oeh orang-orang kaya. Jadi bias dilihat, banyak sekali masalah meliputi kebijakan mengenai BBM.

Gelombang Demonstrasi

Gelombang demonstrasi di sejumlah daerah merebak satu bulan terakhir. Terutama dilakukan oleh para mahasiswa dan sejumlah masyarakat. Umumnya mereka mengusung pendapat untuk menolak harga BBM. Bagi mereka, kenaikan harga BBM adalah kebijakan tidak populis dari pemerintah yang dapat menyengsarakan masyarakat.

Akan selalu ada efek domino dari setiap kebijakan pemerintah terutama kenaikan harga BBM ini. Bagaimana tidak karena dapat dipastikan harga BBM yang naik akan diikuti dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Kenaikan harga di pedagang retail umumnya disebabkan oleh kenaikan tarif transportasi distribusi barang dari pedagang yang lebih besar ke yang lebih kecil. Dan tentu rakyatlah yang menanggung akibatnya.

Tidak semua gelombang demonstrasi itu berakhir damai. Tidak jarang demo disertai aksi anarkis, bentrok atau saling dorong dengan polisi bahkan ada yang bentrok sesama pendemo, seperti demo kontra kenaikan BBM oleh mahasiswa di Banyuwangi kemarin. Demonstrasi yang bertujuan baik dan demi kemaslahatan rakyat, hendaknya tidak menghalangi atau mengganggu kepentingan umum. Demonstrasi juga jangan tidak ditunggangi kepentingan politik pihak-pihak tertentu dari golongan tertentu. Demonstrasi hendaknya damai dan solutif.

Bantuan Langsung Tunai

Ini salah satu kebijakan pemerintah dalam memberikan kompensasi dari kenaikan harga BBM. Teringat ada seorang elite pemerintah yang mengatakan bahwa kenaikan harga BBM ditujukan untuk menyelamatkan rakyat miskin, mungkin dengan kebijakan ini salah satunya. Setelah beberapa tahun yang lalu juga pernah melakukan Program Bantuan Langsung Tunai ini, sepertinya pemerintah punya motode atau teknis penyaluran baru, sebagai hasil evaluasi program yang lalu. Walaupun demikian, tidak semua elite politik sependapat dengan kebijakan peerintah ini.

Bagi masyarakat miskin, bisa makan, minum dan kebutuhan lahiriahnya terpenuhi setiap hari sudah cukup. Dan banyak yang berpendapat bantuan tunai langsung itu berguna. Masalahnya mereka menganggapnya percuma. Karena dari besaran uang yang dijanjikan ada yang dipangkas lagi oleh pihak eksekutif daerahnya dengan beberapa dalih seperti untuk pemerata bagi warga miskin yang tidak terdaftar dan lain-lain. Tanpa suudzan dengan pihak pemerintah daerah tersebut, adalah kebijakan baik untuk mengadakan transparansi keuangan dalam penyaluran BLT kepada masyarakat agar mengurangi potensi korupsi dan rakyat tidak terus dibohongi dan dibodohi.

Penimbunan BBM

Reaksi umum rakyat dalam menanggapi kenaikan BBM adalah panik dan mulai menimbun BBM mulai dari jumlah yang relatif sedikit maupun dalam jumlah banyak. Penimbunan dalam jumlah besar adalah reaksi yang berlebihan. Di beberapa daerah, kecurangan dengan menimbun BBM kemudian nantinya dijual saat BBM naik kemudian mendapat keuntungan di tengah kesulitan adalah perbuatan dzalim dan berlebih-lebihan.

Sepanjang tahun ini saja sudah ada 145 kasus penyelewengan BBM (SIGI SCTV). Mulai kencing BBM dari tangki pengangkut hingga praktik pengoplosan. Bentuk-bentuk kecurangan ini biasa terjadi ketika ada selisih harga yang tinggi antara BBM bersubsidi dan BBM dengan harga pasar dunia.

Seperti Makan Buah Simalakama

Boleh dikatakan, keputusan untuk menaikkan harga BBM bak buah simalakama. Dibatalkan, keuangan negara terkuras karena subsidi BBM membengkak hingga Rp 250 triliun atau hampir 10 kali lipat anggaran pendidikan. Celakanya, jika harga BBM jadi dinaikkan, rakyat menjerit karena beban ekonomi kian berat. Mudah ditebak, kenaikan harga BBM senantiasa berdampak pada kenaikan harga pangan dan transportasi.

Asal, Alasan dan Solusi

Salah satu faktor penyebab kenaikan harga BBM adalah ketergantungan negara terhadap impor minyak. Kualitas minyak Indonesia sangat baik, dijual dengan harga tinggi pun, selisihnya keuntungannya sering digunakan untuk membeli minyak impor yang lebih banyak. Sedangkan harga minyak dunia tinggi. Hal ini akan semakin mencekik subsidi BBM. Sehingga dapat dikatakan kenaikan BBM ini nyaris tidak bisa dipungkiri melihat kondisi yang ada.

Bahan bakar fosil adalah sumber energi yang tidak dapat diperbaharui. Sedangkan jumlah kendaraan yang butuh sarapan BBM tiap harinya tidak pernah berkurang. Dapat dipastikan persediaan deposit minyak bumi akan terus berkurang. Persediaan yang terus berkurang tentu akan diikuti kenaikan harga. Dan bisa jadi suatu saat harga minyak lebih tinggi dari barang mewah lain karena kelangkaannya.

Bahan bakar alternatif. Solusi yang cukup cerdas untuk menanggapi harga minyak dunia yang sepertinya terus akan merangkak naik. Bahan bakar alternatif umumnya berasal dari bahan organik yang dapat diperbaharui. Sehingga produksinya dapat diupayakan di daerah-daerah minus di Indonesia untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan produksi guna pemenuhan kebutuhan nasional. Permasalahan yang mungkin terjadi adalah trade off antara bahan baku dari bahan bakar alternatif tersebut dengan bahan makanan. Umumnya bahan makanan dapat dijadikan bahan baku bahan bakar alternatif dan dapat diselesaikan dengan pemilahan hasil produksi secara proporsional dan pengendalian harga pasar.

Hemat Energi. Ini upaya yang bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Matikan lampu yang tidak diperlukan. Mengurangi mobilisasi dalam atau luar kota yang tidak penting. Masih banyak cara lain untuk penghematan energi.

Pengembangan teknologi yang ramah lingkungan dan hemat energi. Negara-negara maju sudah mulai mengembangkan mobil-mobil berbahan bakar non-BBM. Kendaraan itu ada yang mendapat energi dari baterai listrik, solar cell dan lain-lain. Teknologi-teknologi tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, hemat energi dan ramah lingkungan.

Harga BBM Boleh Naik Asal ….

Rakyat harus diberikan kompensasi untuk kebijakan kenaikan harga BBM ini. Selain Bantuan Langsung Tunai, pemerintah dapat mengalihkannya ke pos-pos anggaran yang dapat menunjang kehidupan masyarakat. Harga BBM boleh naik, asal ada perbaikan sekolah-sekolah yang nyaris roboh di beberapa daerah. Harga BBM boleh naik, asal rakyat diberikan pendidikan gratis sampai sekolah menengah atas. Harga BBM boleh naik, asal pemerintah mulai membuka sektor formal dan informal bagi masyarakat agar dapat bekerja di usia produktif mereka baik melalui pembukaan lapangan kerja padat karya maupun pemberian modal kerja. Kita nantikan saja kebijakan apa lagi yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya menyejahterakan rakyatnya.

PSSI Yang Terbelakang Posted on December 29, 2010 by ekkyrezky

Sebenarnya, saya kasihan dengan PSSI. Bukan hanya karena memiliki pemimpin yang dikenal sebagai koruptor. Juga bukan hanya karena mereka terus menjadi sasaran hujatan masyarakat pecinta sepakbola Indonesia. Satu alasan yang membuat saya semakin merasa kasihan dengan PSSI adalah: kenyataan bahwa asosiasi sepakbola yang diakui oleh FIFA ini ternyata terbelakang.
Keterbelakangan PSSI ini sangat terlihat ketika panitia lokal yang mereka bentuk ternyata tidak mampu mengurusi penjualan tiket Piala AFF nan tersohor itu. Satu hal yang selalu saya pertanyakan, mengapa sistem penjualan tiket secara online tidak pernah dicoba dimaksimalkan? Seperti yang kita ketahui, dunia online dewasa ini sudah akrab dengan kehidupan sehari-hari sebagian masyarakat Indonesia. September 2010 lalu bahkan diketahui bahwa pengguna Facebook di Indonesia menembus peringkat tiga besar dunia, di bawah Amerika Serikat dan Inggris. Tidak ada alasan untuk tidak memaksimalkan penjualan tiket secara online dalam gelaran Piala AFF yang menyedot perhatian seluruh negeri. Tetapi, ketua panitia lokal Piala AFF 2010 yang juga merupakan CEO Badan Liga Indonesia, Joko Driyono berpendapat lain. “Sistem pembelian tiket melalui online memang belum populer di masyarakat. Penjualan terbesar kemungkinan masih didapat dari penjualan langsung lewat loket-loket yang sudah disediakan,”(Vivanews.com, 1 Desember 2010). Kasihan. Mungkin orang yang lama menjadi antek Nurdin Halid ini tidak mengetahui realitas di masyarakat saat ini.
Sistem ticketing online belum terlalu populer? Mari kita berkaca pada event jenis lain yang juga menyedot banyak orang. Musik. Event musik di Indonesia, Jakarta utamanya, semakin banyak. Seiring dengan hal itu, sistem ticketing online makin tumbuh dan berkembang. Sebut saja gelaran akbar Java Jazz Festival. Event jazz kelas dunia ini selalu menyediakan penjualan online, bahkan sejak sekitar enam bulan sebelum acara atau yang dikenal dengan early bird. Lalu mari berkaca pada apa yang dilakukan oleh JavaMusikindo. Salah satu promotor musik besar di tanah air ini juga selalu menyediakan sistem online, bahkan memaksimalkannya. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan “ticketbox online” seperti Raja Karcis (www.rajakarcis.com) atau situs lain yang juga menyediakan layanan online ticketing seperti Jakarta Concerts (www.jakartaconcerts.com).
Satu hal yang perlu dicatat, event musik yang dibuat oleh JavaMusikindo biasanya hanya menampung penonton sekitar 5000 hingga 7000 orang. Nah, jika sebuah event musik yang hanya menampung sekitar 7000 orang saja membutuhkan sistem online yang jelas-jelas lebih ringkas, hemat, dan teratur, kenapa PSSI dan LOC yang menggelar event yang melibatkan sekitar 76.871 penonton (mengacu pada jumlah tiket yang dijual untuk babak final) tidak mau memaksimalkan sistem penjualan tiket secara online?
Ya, mereka memang bekerja sama dengan ticketsas.com yang berasal dari MALAYSIA untuk melakukan penjualan tiket online, tetapi dua hal yang harus dicatat mengapa sistem ini tak terlalu ramai digunakan. Pertama, ketidakjelasan informasi dan juga kurangnya sosialisasi. Jujur saja, saya tak banyak membaca penjelasan mengenai bagaimana caranya untuk membeli tiket online di ticketsas.com. Bahkan banyak orang yang saya tanya tidak mengetahui jika tiket bisa dibeli secara online. Kedua, kenyataan bahwa pembelian di ticketsas.com itu menggunakan kartu kredit. Tidak semua orang memiliki kartu kredit, entah karena enggan atau karena memang tidak mampu untuk mengajukan syarat pembuatannya. Mereka tidak menyediakan sistem pembayaran melalui ATM, yang lebih friendly dengan masyarakat Indonesia pada umumnya. Jadi, bagaimana mau memaksimalkannya jika terhalang seperti itu?
LOC juga memang bekerja sama dengan Raja Karcis, tetapi instruksi yang diberikan sejak pertandingan pertama melawan Malaysia 1 Desember yang lalu, Raja Karcis juga harus menjual secara offline, manual langsung di kantornya. Ketika ditanyakan lewat twitter @rajakarcis, kabarnya panitia lokal tidak terlalu percaya dengan sistem online yang diterapkan oleh Raja Karcis. Panitia lokal bahkan menghentikan kerja sama dengan Raja Karcis mulai gelaran Final. Hal tersebut diketahui dan diumumkan secara resmi oleh twitter @rajakarcis. Dengan pengalaman ricuh ketika menjual semifinal leg kedua kemarin, panitia lokal malah menghentikan kerja sama dengan rekanan yang sebenarnya membantu mengurangi kemungkinan kericuhan di loket Gelora Bung Karno. Mereka memilih menjual sendiri secara manual di loket-loket di Senayan dan hanya menjual secara online tiket-tiket VVIP dan VIP. Mungkinkah mereka berpikir yang bisa melakukan pembelian secara online hanya golongan atas, yang relatif mampu membeli tiket dengan harga VIP? Betapa pintarnya panitia lokal bentukan PSSI ini!
Tambahan lagi, yang mungkin membuat Anda akan semakin yakin betapa terbelakangnya PSSI dan panitia lokal: mereka menghitung semua hasil penjualan tiket tersebut secara manual, yang ternyata menyebabkan mengapa loket di GBK tutup saat Sabtu lalu, yaitu saat menjelang laga Indonesia vs Filipina leg kedua. Joko Driyono bahkan mengatakan, “Jika kami mendapatkan jaringan LAN (Local Area Network) tentunya proses itu tidak akan memakan waktu lebih lama,”

MAFIA PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung (wikipedia). Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan bahwa total realisasi penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama tahun 2009 mencapai Rp 565,77 triliun atau sebesar 97,99 persen dari target. Pada tahun 2009, pertumbuhan penerimaan pajak melambat menjadi 4,38 persen karena dampak krisis keuangan global setelah pada 5 tahun sebelumnya penerimaan pajak selalu naik.
Layaknya pepatah “ada gula ada semut”, maka penerimaan pajak juga merupakan lahan subur terjadinya penyimpangan (korupsi). Kwik Kian Gie dan Faisal Basri sempat menyebut angka sebesar Rp 140 triliun dan Rp 40 triliun untuk pajak yang hilang dikorupsi. Namun belum ada penelitian yang akurat yang bisa menggambarkan potensi korupsi dalam penerimaan pajak.
Modus-modus operandi dari Mafia Pajak sudah banyak ditulis. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
 Pola-pola korupsi pajak
 Korupsi pajak oleh J. Danang Widoyoko (koordinator ICW
Dalam tulisan ini, saya ingin memfokuskan pada strategi untuk memberantas mafia pajak terutama terkait pemeriksaan lapangan yang dilakukan aparat Dirjen Pajak (fiskus) atas Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak.
Sebagaimana kita ketahui wewenang Dirjen Pajak sangat tinggi. Mereka yang menentukan potensi penerimaan pajak dan sekaligus yang bertugas merealisasikannya. Mereka yang melakukan pemeriksaan pajak dan sekaligus mengadilinya. Mereka yang “berhak” menafsirkan bunyi UU Pajak (KUP, PPh, PPN) dan jika Wajib Pajak tidak setuju dengan perhitungan/penafsiran tersebut (Surat Ketetapan Pajak), maka wajib pajak dipersilahkan mengikuti proses selanjutnya (keberatan, banding, dst) dengan catatan telah menyetor minimal 50% dari Nilai SKP.
Sebagaimana halnya Bea Cukai, Dirjen Pajak idealnya juga diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bekerjasama dengan KPK. Remunerasi bagi pegawai Dirjen Pajak merupakan konsekuensi logis atas strategi Stick and Carrot. Jika penghasilan (carrot) sudah dipenuhi secara manusiawi (bisa hidup gagah), maka penegakan hukum (stick) juga wajib dilakukan secara tegas dan konsisten.
Jauh sebelum adanya reformasi birokrasi di Depkeu, aparat Dirjen Pajak sering terlihat terlalu mencolok dalam gaya hidupnya (life style), sehingga sering menimbulkan kecemburuan dan sikap curiga kepada mereka. Berapa gaji mereka sampai punya rumah sebegitu indah, mobil sebegitu mewah, dan pola hidup yang jauh dari sederhana. Oleh karena itu, perhatian aparat penegak hukum untuk memperhatikan dugaan adanya mafia pajak menjadi sangat penting karena hal tersebut juga merupakan “tuntutan” masyarakat. Bagi aparat Dirjen Pajak sendiri merupakan pembuktian bahwa tidak semua aparat Dirjen Pajak terlibat dalam mafia pajak atau bahkan tidak ada yang disebut dengan mafia pajak itu.
Dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala untuk melakukan penindakan hukum secara tegas kepada aparat Dirjen Pajak.
Pertama, selama ini ada kecenderungan Dirjen Pajak berlindung dibalik Pasal 34 KUP, ketika BPK, Itjen Depkeu (IBI), atau aparat penegak hukum mencoba melakukan penelitian awal atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Kondisi ini menyebabkan aparat sulit mencari bukti awal sebagai persyaratan untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan.
Kedua, selama ini terdapat hubungan yang bersifat saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara Fiskus dengan Wajib Pajak. Tentu saja yang dimaksud Fiskus dan Wajib Pajak di sini adalah oknum (tidak bisa digeneralisasi bahwa semua atau sebagian besar Fiskus dan Wajib Pajak melakukan hal yang sama. Tulisan kisah seorang pemeriksa pajak di sini mungkin bisa menjadi referensi). Sebagian besar wajib pajak lebih suka membayar “pajak” kepada Fiskus dibandingkan langsung ke negara. Artinya, sejumlah kecil kewajiban pajaknya dibayarkan ke negara, sedangkan sebagian yang lain dibayarkan ke “Fiskus”, dengan asumsi Wajib Pajak masih bisa menghemat pajak yang “sebenarnya” terutang ke negara. Sebagai businessman, wajib pajak cenderung menghindari konfrontasi dengan Fiskus karena sejarah menunjukkan bahwa dengan bermain aman bersama Fiskus, maka usaha mereka akan “dijamin aman” dari urusan-urusan pajak yang rumit.
Ketiga, selayaknya markus (makelar kasus) di peradilan yang banyak diperankan pengacara, maka dalam konteks mafia pajak, yang bertindak sebagai perantara antara Fiskus dan Wajib Pajak adalah konsultan pajak. Di beberapa wajib pajak yang masih “culun” sering ditemui fee untuk konsultan pajak yang tidak wajar (jumlah/nilainya). Fee inilah yang biasanya digunakan untuk “bermain” dengan Fiskus. Mekanisme suap secara tidak langsung seperti ini memang menyulitkan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Keempat, sebagian besar Fiskus punya background sebagai akuntan/ sarjana hukum. Oleh karena itu, mereka sangat lihai bermain-main dalam mafia pajak dan bagaimana menyembunyikan harta hasil kekayaannya.
Lalu, apa dan bagaimana strategi pemberantasan mafia pajak yang bisa menimbulkan efek jera kepada para pelakunya? Dalam tulisan ini, saya mencoba memberi usulan kepada pihak yang berwenang untuk menempuh cara-cara luar biasa dalam memberantas mafia pajak yang sudah mengakar, bahkan setelah reformasi depkeu dijalankan.
Reputasi KPK yang cukup dipercaya masyarakat plus Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan presiden, tekad Dirjen Pajak untuk melakukan reformasi birokrasi, dan dukungan Kadin dalam pemberantasan korupsi harus benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik. Teknisnya ada semacam kesepakatan bersama antara KPK-Dirjen Pajak-Kadin-Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk memberantas Mafia Perpajakan.
Dalam hal ini, ada semacam kesepakatan/MOU antara KPK-Dirjen Pajak-Kadin-Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tentang Pakta Anti Suap yang isinya antara lain adalah:
1. Seruan kepada para pengusaha untuk menolak memberikan suap kepada aparat Pajak. Dalam kondisi tertentu, KPK (dengan proses undercover dengan memanfaatkan aparat intelijennya) akan mendampingi pengusaha yang sedang diperas oleh aparat Pajak (wilayah DKI Jakarta sebagai pilot project). Strategi ini ditujukan untuk menangkap basah aparat Pajak yang nakal;
2. Bekerjasama dengan Dirjen Pajak untuk menangkap pengusaha yang mencoba menyuap aparat pajak. Teknisnya adalah secara formal KPK mengirim pegawainya sebagai tenaga ahli yang melakukan pemeriksaan pajak. Untuk menghindari tingkat kebocoran, tenaga ahli tersebut harus diperlakukan sebagai pegawai baru atau merupakan pegawai pindahan. Atau bisa saja, KPK/Satgas Pemberantasan Mafia Hukum merekrut secara informal mengangkat pegawai Dirjen Pajak sebagai agen KPK (status kepegawaian tetap pegawai Pajak tetapi secara informal KPK menggaji mereka (strategi undercover). Merekalah yang menjadi mata telinga KPK/ Satgas untuk memberantas Mafia Pajak.
3. Membuka saluran khusus (hot line atau semacam online monitoring system khusus mafia pajak) untuk menampung informasi dari masyarakat terkait mafia pajak.
Di samping langkah-langkah di atas, KPK/ Satgas harus pro aktif mengkampanyekan komitmennya dalam memberantas mafia pajak dengan harapan banyak whistleblower yang memberikan informasi atau minimal bisa mendidik masyarakat untuk lebih aware. Mekanisme perlindungan dan penghargaan kepada whistleblower yang memberikan informasi penting juga perlu dipersiapkan.
Jika ada kemauan, di situ ada jalan …. Selamat Tinggal Mafia Pajak atau kita gagal memanfaatkan momen prioritas program presiden untuk memberantas mafia hukum alias ganyang mafia hukum. Wallahu ‘alam Bish-shaw

Benarkah Mafia Pajak masih ada pasca reformasi birokrasi di Departemen Keuangan (Depkeu)? Jika benar masih ada, apa akar masalah munculnya Mafia Pajak tersebut?
Pada tulisan saya sebelumnya tentang mafia pajak (di sini) dan diskusi dengan beberapa sahabat, reformasi di bawah komando Ibu Sri Mulyani (Menkeu) belum mampu memberantas mafia pajak. Dalam minggu ini kita dihebohkan dengan aliran dana sebesar Rp 25 miliar yang mengalir ke rekening Gayus Tambunan (lulus SMU sekitar tahun 1997 dan PNS di Ditjen Pajak dengan Golongan III/a) , lewat laporan Komjen Susno Duadji kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Sebelumnya, Komjen Susno Duadji juga mengungkap aliran dana sebesar US$500.000 yang mengalir ke rekening Yudi Hermawan (lulus SMU sekitar tahun 1990, PNS Golongan III/c) yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan money laundering.
Kasus lainnya yang masih heboh saat ini adalah kasus Muhammad Misbakhun, eks pegawai pajak yang “banting stir” menjadi pengusaha dan politisi. Melihat latar belakang Bakhun (panggilan akrab Muhamad Misbakhun) yang tergolong dari keluarga miskin dan mantan ajudan Dirjen Pajak semasa hadi Purnomo, membuat publik curiga dengan asal-usul dana yang dipergunakan Bakhun sebagai modal awal dalam bisnisnya hingga akhirnya mencuat kasus L/C “gagal bayar” PT Selalang Prima Internusa milik Misbakhun senilai US$ 22,5 juta yang diterbitkan Bank Century
Di masyarakat sendiri telah berkembang stigma negatif dengan pegawai pajak yang mempunyai “life style” yang tidak sesuai dengan gajinya sebagai pegawai negeri sipil. Sudah menjadi rahasia umum, pegawai Ditjen Pajak mempunyai kekayaan yang mencolok. Namun demikian, sepanjang pengamatan saya, masih banyak pegawai pajak yang punya track record yang baik. Namun kasus-kasus yang dijelaskan di atas yang notabene dilakukan oknum pegawai pajak, ibarat nila setitik yang mampu merusak susu sebelanga. Sejauh ini belum ada penelitian tentang seberapa besar (jumlah) Mafia Pajak ini
Dalam tulisan ini saya mencoba mengungkap akar masalah tumbuh suburnya mafia pajak, meskipun telah ada reformasi birokrasi di Ditjen Pajak-Depkeu. Sedang keberadaan Mafia Pajak tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun sebagai orang di luar sistem, apa yang saya sampaikan ibarat puncak gunung es yang bisa nampak di permukaan. Sisanya semoga bisa dilengkapi kompasianer yang berasal dari Ditjen Pajak atau dari lingkungan Depkeu ataupun pengamat yang mengkonsentrasikan kajiannya dalam masalah perpajakan.
Sebagian besar pegawai Ditjen Pajak diperoleh dari lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Program Diploma Pajak (Prodip Pajak) yang berlokasi di daerah Bintaro Jakarta Selatan. Di sekolah kedinasan milik Depkeu tersebut dikenal sebagai gudangnya lulusan SMU yang brilian. Kebanyakan mahasiswa sekolah kedinasan tersebut berasal dari daerah-daerah seluruh Indonesia. Bahkan tidak jarang mereka berasal dari keluarga miskin. Sebagai sebuah sekolah kedinasan, mahasiswa tidak dikenakan biaya, bahkan sampai sekitar tahun 1997/1998-an, di samping gratis ketika kuliah, mereka juga mendapatkan gaji sebagai calon pegawai negeri sipil plus buku-buku teks dan buku tulis gratis ataupun pelayanan kesehatan gratis yang disediakan di lingkungan kampus.
Begitu lulus Diploma III, mereka langsung ditempatkan di lingkungan Depkeu, BPKP, BPK, atau instansi pemerintah lainnya, termasuk di Ditjen Pajak. Pada tahun-tahun awal di Ditjen Pajak, banyak lulusan STAN dan Prodip Pajak tersebut masih bisa mempertahankan idealismenya. Sayang akibat pengaruh lingkungan kantor dan iming-iming dari wajib pajak yang menggiurkan, banyak diantaranya yang masuk dalam area Mafia Pajak. Akibatnya, banyak diantara mereka yang sudah mampu membeli rumah di daerah elit, mobil baru, dan berbagai asesoris lainnya yang tidak seimbang dengan penghasilannya sebagai PNS. Penduduk di sekitar kampus STAn/ Prodip Pajak sering menjadi saksi bisu perubahan “life style” yang tidak wajar dari pegawai Ditjen Pajak tersebut.
Berdasarkan obrolan dengan pegawai pajak yang masih terjaga idealismenya, lingkungan kantor di Ditjen Pajak sering kurang kondusif. Apalagi sebelum era reformasi birokrasi di Depkeu. Cerita dari seorang pegawai pajak bernama Aris Sarjono (di sini) mungkin bisa menjadi referensi tentang kondisi kantor tersebut. Namun tantangan paling besar sebenarnya adalah godaan dari wajib pajak. Sering wajib pajak punya prinsip bahwa “lebih baik membayar kepada pemeriksa pajak daripada ke negara“. Mengapa demikian?
Bagaimanapun seorang pengusaha (wajib pajak) pasti akan berusaha mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari usaha/bisnis yang digelutinya. Termasuk dalam kaitannya dengan pajak,mereka berusaha membayar pajak sekecil-kecilnya. Ketika wajib pajak membayar semua kewajibannya ke negara (kas negara), maka tidak ada keuntungan langsung yang diperolehnya. Sebaliknya ketika wajib pajak membayar sebagian kepada pemeriksa (aparat) pajak dan sebagian kecil ke negara, maka keuntungan di depan mata bisa langsung diperolehnya. Pertama, dengan bekerjasama dengan pemeriksa (aparat) pajak, besarnya pajak yang harus disetor ke negara bisa dinegosiasikan (sudah pasti lebih kecil dari kewajiban pajak yang sebenarnya). Kedua, pemeriksa pajak tersebut bisa dijadikan “konsultan pajak” secara informal atau sebagai “informan” terkait masalah perpajakan. Ketiga, urusan pemeriksaan pajak bisa dipersingkat, sehingga prosedur pajak yang sering menempatkan posisi wajib pajak sebagai pihak yang lemah, bisa diatasi. Kondisi inilah yang mendorong pengusaha (wajib pajak) memilih jalan pintas dengan cara “kongkalingkong” dengan aparat pajak.
Sebaliknya, aparat pajak juga mengambil keuntungan dari “godaan” wajib pajak tersebut. Dengan melakukan “kongkalingkong” dengan wajib pajak, mereka memperoleh banyak keuntungan. Pertama, pekerjaan bisa cepat diselesaikan karena wajib pajak cenderung kooperatif dengan aparat pajak yang menjadi teman “kolusinya”. Kedua, mendapatkan “ampau” yang jumlahnya sering menggiurkan (lihat saja kasus Gayus di atas, sebagai seorang PNS di Ditjen Pajak dengan gaji 7-8 juta rupiah, seumur hidup tidak bakalan mempunyai rekening + Rp 25 miliar). Ketiga, mempunyai network yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
Terkait dengan kondisi kantor (masalah internal), reformasi birokrasi ala Depkeu merupakan langkah tepat untuk menyelesaikannya. Reformasi birokrasi telah mampu mengikis sebagian besar penyakit kronis yang disebabkan sistem birokrasi di lingkungan Ditjen Pajak. Namun akar masalah adanya mafia pajak ini adalah adanya “kerjasama” saling menguntungkan (win-win solution) antara wajib pajak dan aparat pajak. Untuk menyelesaikan akar masalah tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah secara luar biasa. Lebih jelasnya lihat tulisan saya sebelumnya di sini untuk mengetahui salah satu strategi pemecahannya. Mohon saran-masukannya. Terima kasih
Hari-hari ini, berbagai informasi tentang Gayus, seorang PNS Ditjen Pajak, yang mempunyai rekening Rp 25 miliar menjadi sorotan. Dalam kesempatan sebelumnya saya pernah menulis tentang Mafia Pajak (di sini) dan Balada Gayus dan Mafia Pajak (di sini). Kasus Gayus semakin menguatkan masih kuatnya mafia pajak meskipun reformasi birokrasi di Departemen Keuangan (termasuk Ditjen Pajak) telah dilakukan.
Dalam suatu kesempatan saya sempat ngobrol dengan sopir angkot yang sedang “ngetem” sambil membaca koran. “Wuih, kok ada ya PNS punya uang Rp 25 miliar?” Celetukan saya tersebut langsung disambar sopir angkot tersebut,”Biasa mas, orang pajak memang terkenal tajir-tajir.” “Kok tahu, bang?”, tanya saya memancing. Sambil meletakkan koran yang sedang dibacanya, sang sopir angkot menceritakan kenangannya bersama mahasiswa-mahasiswa yang kelak menjadi pegawai pajak.
Sopir angkot jurusan Ceger-Taman Puring tersebut berasal dari keluarga Betawi yang mempunyai rumah dekat kampus STAN. Ada beberapa mahasiswa STAN yang ngekos di rumahnya. Dia tahu betul kondisi mahasiswa-mahasiswa tersebut. Mereka rata-rata berasal dari luar Jakarta. Kadang dengan wajah lesu mereka meminta maaf belum bisa membayar uang kos. Sering mereka menumpang makan di tempatnya atau ngutang di warteg samping kos-kos-an. Saking lamanya bergaul dengan mahasiswa-mahasiswa tersebut, sang sopir angkot hafal betul kapan mahasiswa tersebut sedang bokek, sedang sibuk menghadapi ujian, ingin minta air dingin dari kulkas, atau ingin meminjam sepeda onthel miliknya untuk berbagai keperluan.
Kondisi berubah 180 derajat kala para mahasiswa tersebut sudah bekerja di berbagai tempat. Yang paling mencolok, kata sang sopir, adalah mereka-mereka yang bekerja di kantor pajak. Beberapa diantaranya membeli rumah dan tanah di sekitar kampus STAN. Rumah cukup mentereng dengan tanah yang cukup luas plus mobil nangkring di garasi sering menjadi perbincangan penduduk sekitar yang biasanya kenal dengan si pemilik rumah sejak masih mahasiswa. Gambar rumah di atas bisa menjadi contoh proses transformasi Gayus yang berasal dari keluarga sederhana menjadi Gayus yang luar biasa.
“Oh gitu, jadi apakah abang percaya kalau Gayus mendapat titipan uang Rp 25 miliar?”, tanya saya kepada sang sopir yang sangat bersemangat ketika bercerita. “Mana mungkin bisa?”, jawabnya. “Mengapa tidak bisa, bang?”, kejar saya. “Pokoknya nggak mungkin aja,” jawab sang sopir sekenanya. “Berangkat, Din,” teriak sang “timer” membuyarkan obrolan kami. Ketika saya tengok ke belakang, penumpang memang sudah penuh dan ada diantaranya yang mengedipkan mata kepada saya, tanda dia menikmati obrolan saya dengan sang sopir.
Konon ketika ditanya asal-usul hartanya, banyak diantara pegawai pajak tersebut yang mengaku punya bisnis, nyambi menjadi konsultan pajak, mengajar di berbagai kursus-kursus pajak, atau bahkan dapat hibah. Dengan berbagai argumentasi mereka menyatakan bahwa semuanya diperoleh dengan cara yang “wajar”. Demikian juga dengan Gayus Tambunan, dalam acara ‘Apa Kabar Indonesia Pagi’ tvOne, dia memiliki usaha sampingan, selain menjadi pegawai pajak, juga nyambi pekerjaan lain.
Hari-hari sebelumnya kita juga mendapatkan informasi tentang harta Hadi Purnomo (mantan Dirjen Pajak yang sekarang menjadi Ketua BPK) yang sekitar 94% dari Rp 38,8 miliar hartanya berasal dari hibah. Sebelumnya Muhammad Misbakhun (inisiator Pansus Century dan mantan ajudan Hadi Purnomo ketika menjadi Dirjen Pajak) membuat heboh dengan kasus L/C gagal bayar sebesar US$ 22,5 juta. Dalam tulisan saya sebelumnya (di sini) saya sempat menyoroti asal-usul hartanya yang dipergunakan sebagai modal melakukan bisnis.
Sudah menjadi rahasia umum, banyak aparat pajak yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar. Di sekitar kampus STAN (termasuk perumahan Bintaro), terdapat beberapa rumah pegawai pajak. Faktor historis sebagai mantan mahasiswa STAN menjadikan banyak diantara mereka yang memilih tempat tinggal (entah yang pertama, kedua, atau keberapa) di sekitar lokasi kampus STAN. Konon banyak di beberapa perumahan eksklusif lainnya, banyak dimiliki pegawai pajak.
Namun jangan salah, tidak mudah untuk mengecek kepemilikan rumah atau tanah tersebut. Sebagai akuntan dan pegawai pajak yang terbiasa menginvestigasi kepemilikan aset-aset wajib pajak, mereka sangat pandai menyembunyikan harta kekayaannya. Secara formal, kepemilikan aset-aset tersebut banyak diatasnamakan orang lain. Namun biasanya masyarakat sekitar mengetahui pemilik sebenarnya dari aset (terutama aset tidak bergerak seperti tanah dan rumah). Oleh karena itu, masyarakat bisa menjadi “investigator” dalam rangka memburu aparat pajak atau aparat pemerintah lainnya yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar.
Salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat sebagai “investigator” adalah dengan cara memfoto dan memberi keterangan foto tersebut berupa siapa pemiliknya, alamat rumah/tanah tsb, jabatan pemiliknya, dst. Hasilnya bisa dikirimkan ke aparat yang berwenang (misal ke KPK dengan KPK Online Monitoring System (di sini) yang mampu melindungi identitas pengirim). Informasi awal tersebut bisa digunakan KPK sebagai bahan investigasi atau klarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan penyelenggara negara (PN). Pengirim informasi bisa terus berkomunikasi dengan petugas KPK tanpa pihak KPK atai pihak lainnya mengetahui siapa pengirimnya. Saya pernah melakukan hal ini dan terbukti cukup efektif dan aman. Oleh karena itu, mari kita berburu Gayus-Gayus yang lain. Namun perlu diingat bahwa masih banyak aparat pajak dan aparat pemerintah yang jujur dan amanah, sehingga masyarakat juga perlu fair dalam memburu aparat pajak/pemerintah yang nakal. Salam Anti Korupsi

sumber: googling